LAMPUNG7NEWS.COM, Lampung Utara – Anggota Polsek Abung Barat Resor Lampung Utara berhasil menangkap AI (35) pelaku pemerkosaan terhadap FH (23) yang dilaporkan korban ke Polsek setempat kemarin.
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kapolsek Abung Barat AKP Saripudin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berselang beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Hari Kamis 3 Maret 2016, Polsek Abung Barat menerima laporan dari korban, dan kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku curat dan pemerkosaan tidak lama dari kita menerima laporan,” ujarnya, Jumat (4 Maret 2016).
Dikatakannya, korban FH (23) merupakan warga Jalan Tambak Desa Cijeruk, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang Banten. Dan Tinggal bersama bibinya di Rajabasa, Bandar Lampung.
Peristiwa itu, kata Saripudin, terjadi pada Sabtu 27 Februari 2016, sekitar Pukul 16.00 WIB, saat itu korban dalam perjalanan hendak kerumah pacarnya Yogi Desta warga Tanjung Raja, Lampung Utara.
Didalam perjalanan korban ditelepon pelaku untuk mampir ke rumah pelaku, yang diketahui dari pengakuan pelaku, korban adalah saudara angkat pelaku. Kemudian korban dijemput oleh pelaku di Pasar Sentral Kotabumi. ditengah perjalanan hendak ke rumah pelaku, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit sebelum sampai di rumah pelaku.
Di dalam kebun sawit tersebut, pelaku memperkosa korban, dan setelah korban di perkosa pelaku meminta HP dan KTP milik korban secara paksa sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku juga mengancam korban akan di bunuh apabila korban melapor, papar Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abung Barat, Lampung Utara. Pelaku berinisial AI (35) warga Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Matic warna hitam BE 8196 TJ milik pelaku. Satu unit HP Samsung Duos warna putih milik korban, “Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 285 KUHP an, dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan pelanggaran pasal 365 tentang tindak pidana perampasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutup, AKP Saripudin.
Pengakuan korban, “Waktu itu saya mau ketempat cowok saya, dan waktu masih dijalan dia (pelaku) menelpon saya, bilang suruh saya mampir karena dia mau nitipkan uang ke bunda saya,” kata FH (23), di Mapolsek Abung Barat, Jumat 4 Maret 2016.
Korban pemerkosaan oleh AI (35), warga Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, pada Sabtu 27 Februari 2016, sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
“Saya turun di pasar dan dia bilang nggak bawa uangnya, jadi saya disuruh naik motor untuk ngambil uang di ATM. Tapi sampai di kebun-kebun itu saya dipaksa sama dia,” ungkapnya lagi.
Karena tidak mau mengikuti kemauan pelaku, menurut pengakuan korban, dia berusaha lari, namun usahanya gagal karena jilbabnya ditarik oleh pelaku dan korban terjatuh.
“Dikebun itu saya dipaksa dia,” ujar korban yang menuturkan dirinya terpaksa harus menerima perlakuan kasar dari pelaku dan harus berhubungan intim dengan pelaku.
Setelah itu lanjutnya, pelaku membawa dirinya berputar-putar, dan akhirnya dibawa oleh pelaku ke rumahnya.
“Saya satu malam ada dirumah dia, saya mau telepon cowok saya nggak bisa, karena hp saya diambilnya. Dan dia bilang ke saya, nunggu dua tahun baru saya pulangin kamu, kecuali kalau kamu bisa keluar dari kampung ini,” ujar korban menirukan ungkapan pelaku kepada dirinya waktu disekap.
Tidak sampai disitu, menurut pengakuan korban, karena hp nya dalam kondisi aktif, waktu itu sang pacar menelpon dirinya, namun diangkat oleh pelaku dan sang cowok mendapatkan ungkapan yang tidak pantas dari pelaku.
“Saya dipukul, cowok saya nelpon dikamp*ng-kamp*ngin sama dia. Terus dia bilang ke saya, biarin dia tau, dan kalau nggak diginiin kamu nggak bakal kesini,” aku korban.
Pelaku mengakui kalau dia melakukan hubungan intim terhadap korban baru satu kali. “Cuma sekali pak, itu waktu dikebun,” ujarnya kepada awak media, Jumat 4/3/16.