Banyak sekali tugas yang belum dapat saya selesaikan, namun saya berharap dan yakin bahwa tugas yang masih belum terselesaikan itu akan dirampungkan oleh pengganti saya.
LAMPUNG7NEWS.COM, Metro – Kejaksaan Negeri Kota Metro laksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) ditingkatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), berlangsung di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (4/3/2016).
Sertijab Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Metro, dari Anton Rudiyanto SH, kepada P. Iskandar Welang SH, disaksikan langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Francisca Juariyah.
Selanjutnya, Anton akan mengemban tugas sebagai Kasi Pidum di Kejari Semarang, Jawa Tengah, Sedangkan penggantinya Iskandar Welang sebelumnya menjabat sebagai Kasidatun Kejari Way Kanan.
Dalam sambutan perpisahannya Anton mengungkapkan, dirinya merasa berat meninggalkan Kota Metro, karena suasana di Metro penuh dengan rasa kekeluargaan disemua jajaran. Selebihnya diakui, masih banyak tugas yang belum dapat terselesaikan namun karena panggilan tugas maka hal itu akan diselesaikan oleh penggantinya.
“Banyak sekali tugas yang belum dapat saya selesaikan, namun saya berharap dan yakin bahwa tugas yang masih belum terselesaikan itu akan dirampungkan oleh pengganti saya,” ujar Anton.
Hal senada juga diungkapkan oleh Iskandar, ditempatnya yang baru ini, Ia berharap dukungan dari seluruh lapisan agar kinerjanya dapat berjalan dengan baik. Terkait tugas yang belum dapat diselesaikan oleh pendahulunya maka sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya untuk merampungkan tugas tersebut.
Sementara menyikapi hal ini Kajari Metro Francisca Juariyah mengatakan, alih tugas, pindah tugas, atau pergantian jabatan dilingkungan Kejaksaan merupakan hal yang biasa. Karena hal itu sebagai bentuk pengabdian serta penyegaran bagi pegawai untuk lebih meningkatkan kinerja serta menambah wawasan dalam tugasnya.
Lebih lanjut, dengan adanya pergantian jabatan diharapkan mampu meningkatkan etos kerja. Baik pejabat yang pindah maupun yang masuk harus tetap dapat menjaga sinergitas antar lembaga, mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara ketimbang kepentingan pribadi.
“Rolling atau alih tugas merupakan hal yang biasa dilingkungan kejaksaan, hal ini akan menjadi motivasi bagi pegawai yang alih tugas untuk lebih memperdalam Ilmu serta wawasannya. Perlu digaris bawahi, bukan alih tugas yang menjadi pokok permasalahannya, namun tanggung jawab dalam menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan itu yang terpenting.” Pungkas Juariyah.