Satu dari tiga orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) menyerahkan diri ke Aparat Kepolisian Polres Lampung Utara.
LAMPUNG7NEWS, Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husen mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan salah seorang pelaku dari anggota yang bertugas di Polsek Abung Timur, Rabu 9 Maret 2016.
Modus tersangka ini bertindak seolah mereka adalah kolektor salah satu leasing di Lampung Utara, dan menghadang korbannya,” kata AKP Supriyanto Husen, Rabu 9/3/16.
Dijelaskan AKP Supriyanto, saat itu (Sabtu 27/2/16) korban dihadang oleh pelaku diperempatan Jalan Kotabumi Ilir, dan langsung digiring mereka, menuju kearah Kelurahan Sri Basuki. Sesampainya di sawitan arah ke Pancasila, motor korban langsung dirampas tersangka YS dan rekannya yang berinisial RD.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nantinya terhadap YS, kata AKP Supriyanto Kasat Reskrim Polres Lampung Utara ini, kemungkinan ketiga tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan kedua tersangka lainnya saat ini masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara.
Korban pelaku tindak pidana curat tersebut, adalah Muhamad Toyib (25) warga Dusun Lebak Sari, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Atas peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125, Nomor Polisi BE 3641 JK.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) menyerahkan diri ke Aparat Kepolisian karena selalu dihantui rasa bersalah.
Tersangka YS (32) warga Komi, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi Kota, Lampung Utara kepada awak media mengatakan, karena selalu dihantui rasa bersalah akhirnya dia menyerahkan diri ke Polsek Abung Timur, dan dilimpahkan ke Polres Lampung Utara, Rabu 9 Maret 2016.
Saya menyerahkan diri karena semenjak saya merampas motor itu selalu dihantui rasa bersalah,” kata YS, di Mapolres Lampung Utara, Rabu 9 Maret 2016.
Menurut pengakuan YS, dirinya benar adalah salah seorang karyawan leasing salah satu perusahaan sepeda motor di Lampung Utara.
Saya benar dari leasing, karena saya ada surat tugasnya,” ujarnya.
Diakuinya, saat melakukan aksinya dia tidak seorang diri melainkan dibantu oleh kedua rekannya yang masih DPO.
Saya tidak sendiri pak, waktu itu saya ditelpon RD, dan diajak ketemu IN, yang memberikan kunci leter T,” akunya.
Lalu berdasarkan keterangan korban Muhamad Toyib (25) warga Dusun Lebak Sari, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, peristiwa itu dialaminya pada Sabtu 27 Febuari 2016 lalu.
Ketika itu ia dihadang oleh dua orang yang mengaku depkolektor dari salah satu perusahaan leasing sepeda motor di Lampung Utara.
Setelah saya dihadang ditikungan Kotabumi Ilir, dan karena saya tidak curiga dengan mereka, saya mengikuti mereka sampai dikuburan arah ke Pancasila di Kelurahan Sri Basuki, tapi sampai disana mereka malah merampas kendaraan saya,” kata Muhammad Toyib.
Setelah sepeda motornya (Honda Supra X 125, BE 3641 JK) dibawa oleh para tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kotabumi Utara Lampura.
Faisol L7.