Pencairan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kota Metro di bulan Januari 2016 diduga cacat hukum.
LAMPUNG7NEWS, Metro – Pasalnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tersebut, Mencairkan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersumber dari APBD yang diberikan kepada ratusan PNS di 11 Puskesmas di Kota Metro itu, telah mengangkangi Perwali Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 9 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
Dalam Pasal 9 Perwali No. 2 tahun 2016 itu berbunyi, Bagi PNS yang bertugas pada SKPD yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja lainnya, agar memilih salah satu tambahan penghasilan pegawai yang lebih menguntungkan.
Namun Fakta yang terjadi pada Dinas Kesehatan Metro, para PNS yang ada di Puskesmas pada bulan Januari menerima dana dobel, yakni dana Kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari APBN dan dana TPP yang bersumber dari APBD.
Sementara dana yang telah dicairkan Dinkes pada bulan Januari kepada ratusan pegawai yang ada di 11 Puskesmas tersebut Bervariasi, mulai dari Rp. 350 ribu hingga Rp. 7 juta lebih untuk setiap pegawai, sehingga di akumulasi jumlah dana yang diduga merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Bocornya anggaran tersebut mencuat, setelah adanya keluhan dari para pegawai yang bekerja di Puskesmas, mereka mempertanyakan anggaran TPP di bulan februari yang tidak lagi didapatkan, sementara di bulan Januari mereka masih menerima. >>>