LAMPUNG7NEWS, Teluk Pandan – Brigif-3 Marinir dari Bataliyon 9 lakukan penyuluhan penyalahagunaan narkoba di Aula Sanggar Mangliawan, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Jum’at (11/3).
Hadir disini, Camat Teluk Pandan, Firdaus, SH, Danramil 0421-05 Kapten (Inf) Sukamdi, Kapolsek AKP Erson Sinaga dan menghadirkan Edi Marjoni BNN Provinsi Lampung yang membidangi Penyuluhan dan FKPPI. Kegiatan ini melibatkan sekitar 300 peserta yang terdiri dari Anggota Marinir Yon-9 Siswa dan siswi SMP, SMA, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda.
Kepala Desa Hanura, Chodry Cahyadi dalam sambutannya mengatakan, ia sangat berterima kasih kepada Bataliyon 9 Marinir yang telah menggagas kegiatan ini. Karena menurutnya Desa Hanura sudah masuk zona merah dalam catatan BNNP dan akan menjadikan Desa Hanura sebagai desa Percontohan bebas narkoba.
Narkoba sudah sangat bahaya, kemarin saya lihat ada anak-anak sudah ngelem di seputaran Hanura. Langsung saya bawa ke Kantor Desa, lalu kita serahkan ke orang tuanya,” ujar Chodry.
Ia berjanji akan membuat Gerakan Anti Madat (Geram) di Desa Hanura, agar dapat mengantisipasi segala bentuk narkoba.
Kita jangan berkutat dalam masalah pencegahan dan penyalahgunaan saja. Namun kita harus mencari solusi cara mengatasinya,” kata Chodry.
Pasi Intel Yon-9 Marinir Kapten (Mar) Rizaldi saat mewakili Dan Yon-9 Marinir Letkol (Mar) Datuk Sinaga mengatakan, ia sangat terpanggil masalah narkoba ini, karena sebagai warga negara dan warga desa Hanura, ia merasa miris, desa ini sudah masuk dalam zona merah di BNN Provinsi Lampung.
Mari kita sama-sama mengawasi peredaran narkoba di desa ini, mulai dari tingkat RT. Silahkan ajak kawan-kawan kita dari Marinir jika ada gerakan masalah narkoba. Jangan sungkan-sungkan berkoordinasi dengan kami,” ujar Pasi Intel Yon 9 ini.
Selain itu ia juga berjanji, akan melakukan pembersihan peredaran narkoba di Desa Hanura khususnya, dan Kecamatan Teluk Pandan pada umumnya. Untuk menanggulangi peredaran narkoba ini perlu peran serta warga masyarakat dengan cara bahu-membahu.
Edi Marjoni Da’i Bidang penyuluh BNN Provinsi Lampung dalam pemaparannya di hadapan yang hadir mengatakan, ia sangat berterima kasih dapat hadir dalam pertemuan ini. Masalah narkoba ini kita tidak perlu panjang lebar berbicara masalah Undang-Undang terus menerus. Tapi pada intinya hanya ada 3 (tiga) cara yaitu, Pemberantasan, Pencegahan, dan Penyelamatan.
Saat itu ia juga mengatakan warga masyarakat kebanyakan ketakutan jika ia melapor untuk direhabilitasi, karena takut di proses hukum.
Rehabilitasi ini gratis dan tidak di proses secara hukum. Jika saja dia tidak termasuk dalam daftar bandar, kurir dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), ” kata Edi tadi.
Selain itu ia juga menambahkan, Indonesia sudah darurat narkoba, jadi yang namanya darurat, artinya negara ini sudah sangat bahaya mengenai zat adiktif ini. Selain itu ia juga mengajak semua yang hadir dapat menghentikan peredaran narkoba di Bumi Pertiwi ini.
Dahulu kita bersatu-padu dan bergotong-royong untuk mengusir penjajah dan kita dapat merdeka. Mengapa untuk memerangi narkoba ini kita tidak mampu.” Tuturnya di hadapan ratusan yang hadir.