LAMPUNG7NEWS, Pesawaran – Kepala Desa Pahawang, Ahmad Salim menegaskan, bahwa setiap pelaku dan pengelola wisata yang ada di Pulau Pahawang harus mematuhi peraturan yang diterapkan oleh pihak desa.
Setiap pelaku dan pengelola wisata yang akan berinvestasi di Pulau Pahawang harus berkoordinasi dan mendapatkan izin dari pihak desa untuk melakukan pengelolaan wisata.”
Kata Ahmad Salim, saat mendampingi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Dapil IV, yakni Hi. Rudi AS, Supriyadi dan A Gunawan saat melakukan kunjungan ke Desa Pahawang, kemarin.
Dijelaskannya, semua pelaku dan pengelola serta calon pengelola wisata harus mengajukan izin terlebih dahulu kepihak Desa. Sebab, disepanjang pesisir pantai pulau Pahawang terdapat sekitar 141 Hektare hutan mangrove yang perlu dilestarikan.
Di Pulau Pahawang ini terdapat sekitar 120 Hektare hutan mangrove masuk dalam zona perlindungan, dan 30 hektare merupakan zona inti yang telah ditetapkan sebagai daerah konservasi mangrove oleh pemerintah,” jelasnya.
Ditambahkan Salim, untuk menjaga pelestarian hutan mangrove yang ada diwilayah setempat, telah di bentuk Badan Pengelola Daerah Perlindungan Mangrove (BPDPM) Desa Pahawang. Lembaga ini di bentuk sebagai sebuah lembaga desa yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kelestarian hutan mangrove di Pulau Pahawang.
BPDPM ini di bentuk sejak tahun 2006, dan merupakan suatu lembaga yang merupakan kepanjangan tangan dari pihak desa dalam melakukan pelestarian dan pengawasan mangrove diwilayah ini,” imbuhnya.
BPDPM ini, lanjut Salim, telah mendapat SK dari Bupati Pesawaran Nomor: 162.B/lll.06/HK/2009 tertanggal 3 Juli 2009 yang di tanda tangani oleh Djunaidi Jaya yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati Pesawaran. Sebelumnya, pihak desa Pahawang telah terlebih dahulu didampingi oleh LSM Mitra Bentala dalam melakukan pengelolaan, pengawasan dan pelestarian hutan mangrove. BPDPM sendiri mempunyai kewenangan untuk menjaga, mengawasi dan melestarikan hutan mangrove diwilayah Pulau Pahawang.
Para pelaku dan pengelola wisata harus dapat mengelola wisata secara ramah lingkungan, yang artinya tidak merusak ekosistem yang ada. Dan yang jelas, semua harus mengikuti peraturan yang ada. Untuk Zona inti mangrove ini, jangankan mangrovenya di tebang, untuk aktivitas nelayan dan masyarakat saja kita batasai, untuk nelayan yang boleh melintas pada zona ini adalah nelayan tradisional yang perahunya tidak menggunakan mesin,” tegas Salim.
Hal senada disampaikan Hi. Rudi AS, bahwa setiap pengelolaan wisata harus mengikuti peraturan yang ada agar ekosistem laut tetap terjaga sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Para pelaku dan pengelola wisata juga harus menjalin koordinasi dengan instansi dan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pariwisata, sehingga pengelolaan pariwisata di Kabupaten Pesawaran ini bisa tertata dengan baik,” tandasnya.