LAMPUNG7COM | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Tim Masyarakat Pasukan Inti Lampung (TAMPIL) Provinsi Lampung kembali menerbitkan SK DPD TAMPIL Lampung Selatan usai sebelumnya dibekukan karena empat point, Kamis (17/03/2022).
Dalam keterangan DPW TAMPIL pada tanggal 6 Maret 2022 secara tertulis telah membekukan kepengurusan DPD TAMPIL Lampung Selatan lantaran empat point. Yakni;
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan telah berakhir pada tahun 2021.
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan sejak berakhir masa jabatan belum mengurus SK Terbaru masa bhakti 2022-2027.
- Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan belum mengurus Surat Pengesahan AHU dari Kemenkum Ham dan Surat keberadaan terdaftar dari badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.
- DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan tidak mengindahkan 3 (tiga) kali teguran DPW TAMPIL Provinsi Lampung untuk memperpanjang Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan periode 2022-2027.
Dari ke empat point tersebut, Ketua Umum (Ketum) DPW TAMPIL Lampung, Jemi GR mengambil sikap secara bijak melalui surat keputusan bernomor istimewa, membekukan kepengurusan DPD TAMPIL Lampung Selatan.
Berangkat dari hal tersebut, pada hari Rabu 16 Maret 2022 , DPD TAMPIL Lampung Selatan melalui Bendahara DPD Tampil Lampung Selatan, Adendi menyambangi DPW TAMPIL Lampung berkoordinasi untuk meminta DPD Tampil Lampung Selatan diberikan kepercayaan kembali sebagai pengurus aktif TAMPIL.
“Kami segenap pengurus DPD TAMPIL Lampung Selatan meminta maaf, kurangnya koordinasi kami berkenaan dengan kondisi ketua yang sedang sakit, kami sadari dengan langkah tegas DPW TAMPIL,” ujar Adendi Bendahara DPD TAMPIL Lampung Selatan di Sekretariat DPW TAMPIL Lampung.