[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight] Tanggamus – Pos Pelayanan Lalu Lintas Polres V Batu Keramat, Kabupaten Tanggamus, rutin melaksanakan razia kepada seluruh pengguna jalan di wlayah setempat. Dari Operasi (razia) yang dilakukan, 2 unit kendaraan roda dua di tilang, karena pengemudi kendaraan tidak bisa/memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pada selasa (29/03/2016).
Iptu Tajudin KBO, Satlantas Polres Tanggamus didampingi Propam Bribpol Wahyu Hidayat menjelaskan, kegiatan razia ini rutin dilakukan, guna menertibkan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan, seperti surat-surat kendaraan, helm, spion dan kelengkapan lainnya.
Dari razia yang dilakukan kali ini Pos Lantas V Batu Keramat, menilang 2 unit kendaraan roda dua, karena pengemudi kendaraan tidak memiliki SIM, dan kita akan menindak tegas kendaraan roda dua dan empat bila tidak disertai kelengkapan surat menyurat.” Ujarnya.
[highlight style=”label-default”]Indra/Budi/Asri[/highlight]
[button href=”https://www.youtube.com/watch?v=xU_wBi7cx8Y&feature=youtu.be” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik disini videonya[/button]
[button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/tanggamus-lampung/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Berita Tanggamus lainnya[/button]