[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight] Sukadana – PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pembuatan sertifikat tanah secara massal, sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Masyarakat dibeberapa desa di Kabupaten Lampung Timur keluhkan penarikan dana yang tidak wajar, hal tersebut diduga dilakukan oleh pemerintah desa dalam pengukuran lahan desa untuk pembuatan sertifikat tanah warga. Padahal Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan program gratis dari Kementrian Agraria yang ditujukan kepada warga golongan menengah kebawah.
Selain itu, program tersebut bahkan dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, sejumlah warga yang terbilang mampu, mendapatkan bagian pembuatan sertifikat tanah gratis juga. Tak tanggung-tanggung, sejumlah warga yang bukan termasuk dalam golongan warga tidak mampu ini mendapat bagian hingga 8 sertifikat gratis.
Salah satu warga desa yang berada di Kecamatan Batang Harinuban, Lampung Timur membenarkan adanya penarikan sejumlah uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal dirinya adalah warga yang termasuk dalam golongan warga ekonomi lemah.
“Saya diminta uang sebesar satu juta rupiah untuk pembuatan sertifikat lahan rumah. Sebenarnya saya keberatan dengan di mintain uang sebesar itu. Katanya mau membantu masyarakat kurang mampu, tapi kok dimintain uang, kalau gak dikasih, saya takut sertifikat saya gak keluar,” ucap warga yang namanya tidak mau di sebutkan.
Ia berharap kepada pemerintah setempat untuk menangani urusan tersebut, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang bersikap tidak adil kepada rakyat kecil.
“Semoga Pemerintah Lampung Timur dapat menyelesaikan masalah ini dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami ini masyarakat kecil, jadi jangan di bebani lagi dengan dana ini-dana itu,” ujarnya dengan lugu.
Selain di Kecamatan Batang Harinuban, penarikan dana untuk sertifikat tanah gratis tersebut juga diduga dilakukan oknum-oknum pejabat desa lainnya di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Lampung Timur.
Saat Lampung7news mencoba untuk konfirmasikan masalah tersebut. Kepala seksi survey pengukuran dan pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur Riyanto, tak mampu memberi keterangan.
“Terkait masalah itu langsung saja ke Kasubag Tata Usaha saya,” singkatnya.
[highlight style=”label-default”]Riswan L7[/highlight]
[button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/lampung-timur/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Berita Lampung Timur lainnya[/button]