Bandar Lampung | Walikota Bandar Lampung Herman HN menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran tahun 2019 dan penyampaian Raperda usul inisiatif DPRD di gedung DPRD kota bandar Lampung Kamis pagi.
Selain penyampaian LKPJ, DPRD Kota Bandar Lampung juga menyampaikan Raperda Usul Inisiatif kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang disambut langsung oleh Walikota Drs. H. Herman HN, MM.
Terdapat 6 poin Raperda Usulan DPRD yang di setujui antara lain :
- Raperda tentang RT dan Lingkungan.
- Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair.
- Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak.
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Raperda tentang Kesehatan Lingkungan.
- Raperda tentang Bantuan Hukum.
Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan harapan akan menjadi Perda dalam waktu dekat.
Didalam rapat paripurna tersebut Walikota Bandarlampung Herman HN meminta kepada seluruh anggota DPRD kota Bandarlampung untuk tidak bermain media maupun media sosial agar tidak di politisir orang, dan di karenakan media ataupun media sosial itu banyak yang tidak benarnya daripada yang benar.
Dalam hal ini Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi angkat bicara terkait permintaan walikota Herman HN agar anggota DPRD tidak bermain media ataupun media sosial.
Bahwasannya Yuhadi akan tetap berbicara melalui media ataupun media sosial untuk menyalurkan aspirasinya dikarenakan wahana media adalah salah satu jalur pencerdas masyarakat dan sebagai penyambung lidah masyarakat.
Menurut Yuhadi, mengkritisi pemerintah menggunakan media sosial itu sah-sah saja, jangankan mengkritik walikota, presiden sekalipun bisa dikritisi oleh media massa, baik media elektronik, online, maupun cetak. Dan ia pun akan terus menggunakan media ataupun media sosial dalam mengkritis dan menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD dan beliau tidak mau di stop – stop untuk berbicara di media ataupun media sosial.
Yuhadi memaparkan, bahwasanya Sekarang ini zaman modern, dalam hal penyampaian keluhan masyarakat, aduan masyarakat, aspirasi masyarakat melalui media sosial tidak perlu bertemu secara langsung, Cukup melalui media saja, tidak harus bertemu dengan pak walikota dan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat,saya akan mengatakan yang benar walaupun itu pahit. Seharusnya, melalui media sosial bisa diterjemahkan untuk menjadi suatu kebijakan. | Irawan