Tanggamus | Terkait wawancara Rizal Suoh, selaku ormas lembaga koligan, kepada Nuzul Irsan Anggota DPRD Tanggamus Komisi III dari Fraksi PKB pertanyakan tanggungjawab PT Natarang Mining tentang kerusakan hutan yang telah porak porandakan oleh perusahaan tambang emas tersebut. (8/6/20).
Dalam kesempatan ini Nuzul Irsan mengatakan, perusahaan PT Natarang Mining, telah menggunakan lahan hutan lindung, dan sesuai aturan yang berlaku, pihak PT Natarang Mining harus mengganti lahan dua kali lipat dengan lahan yang telah gunakan oleh perusahaan PT Natarang Mining tersebut.
“Melihat kondisi saat ini, PT Natarang Mining mulai mengurangi karyawannya dan mau tutup, kami selaku wakil rakyat khususnya Komisi III akan pertanyakan komitmen dan tanggungjawab PT Natarang Mining yang telah memporak-porandakan hutan, baik terhadap limbahnya maupun reboisasi dari dampak penggunaan lahan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa secara keseluruhan harus di tata ulang oleh PT Natarang Mining.
Dikatakannya juga bahwa dalam waktu dekat ini Komisi III Fraksi PKB akan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) yang akan turun langsung meninjau lokasi, dan akan mempertanyakan lahan kompensasi.
“Karna dalam hal ini, terutama masyarakat khususnya Bandar Negeri Semuong (BNS) yang paling sangat merasakan dampaknya.” Tutupnya. | Khoiri