[espro-slider id=19600]
KEDIRI | Kodim 0809/Kediri, Polresta Kediri dan Satpol PP Kota Kediri menggelar operasi keamanan dan ketertiban berbasis warung remang-remang, perdagangan miras, prostitusi liar, dan rumah kost-kostan yang diduga dijadikan ajang mesum, dibawah naungan Perda yang dikeluarkan Pemkot Kediri berkaitan dengan berlangsungnya Ramadhan di Kota Kediri, Jumat (10/06/2016).
“Sasaran operasi kita lebih mengarah pada tindakan asusila, seperti menggunakan rumah hunian kost untuk tempat perselingkuhan atau hubungan diluar konteks suami istri, mabuk-mabukan yang mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, dan menjadikan warung sebagai transaksi prostitusi terselubung,” Kepala Satpol PP. Ali Mukhlis S.Sos.
Dalam operasi gabungan tersebut, Kodim Kediri menurunkan 30 personil, Polresta Kediri sebanyak 30 personil dan Satpol PP Kota Kediri 60 personil. Operasi diawali di Kecamatan Pesantren usai Shalat Tarawih berlangsung, berlanjut ke Kecamatan Kota dan berakhir di Kecamatan Mojoroto.
“Bantuan kekuatan personil TNI, khususnya dari Kodim Kediri, tidak lebih dan tidak kurang untuk mendukung Perda yang telah dikeluarkan Pemkot Kediri, sedangkan hasil penjaringan operasi, sepenuhnya kita serahkan pada Satpol PP Kota Kediri,” jelas Pasi Ops Kodim Kediri, Kapten Arm Nur Solikin.
Dari hasil penjaringan operasi tersebut, berhasil mendapatkan 8 pasangan mesum di rumah hunian kost-kostan ,sedangkan pada lokasi yang diduga dijadikan transaksi prostitusi liar, didapati 9 waria dan 2 PSK yang sedang bersama-sama kliennya. Selain itu, operasi gabungan tersebut berhasil menyita 2 dus miras bermerk dan 6 dus miras tanpa merk.
| Oleh PENDIM 0809 Kediri