LAMPUNG7NEWS
Sukadana | Sidang lanjutan ke 6 dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Lampung Timur di Bawaslu Lampung Timur dengan agenda pembacaan kesimpulan di gelar di Kantor Bawaslu Lampung Timur. Kamis (20/06/2019)
Sidang dugaan pelanggaran administrasi tentang 3 calon legislatif dari partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur yang tetap lolos meskipun ketiga calon tidak memenuhi syarat (TMS) di loloskan oleh KPU ini dipimpin Uslih selaku Ketua Majelis, didampingi dua orang anggota Majelis, Winarto dan Syahroni.
Yuriansyah kuasa Hukum dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa kewenangan partai telah diambil alih oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, dengan sikap dan keberanian komisioner meloloskan calon Partai Politik, sementara Partai telah menggugurkan sang calon karena pada batas akhir pemberkasan tidak melengkapi berkas sebagai calon legislatif.
”Selaku kuasa penuh terhadap para calon legislatif, ketiga caleg partai Gerindra telah digugurkan oleh partai, bukan lembaga lain, ini kok bisa komisioner KPU sampai berani menetapkanya, dan sampai dengan hari ini kelengkapan berkas ke partai belum pernah diselesaikan ketiganya,” tegas Yuriansyah.
Selanjutnya Yuriansayah mengatakan pada sidang lanjutan esok hari jumat 21 juni 2019 dengan agenda putusan Bawaslu Lampung Timur, pemohon memohon kepada majelis agar mengabulkan seluruh aduan, dengan menyatakan perbuatan para terlapor bersalah dan bertentangan dengan hukum, menghukum para terlapor untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, menetapkan untuk para terlapor untuk menganulir dalam perkara ini. | Ruli