LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Dalam jumpa persnya (23/6), Kapolda Lampung didampingi Kabid Humas Polda menyampaikan, empat orang tersangka yang di tangkap terkait kasus penganiayaan di pemukiman Mulyo Aji Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada sabtu 20 juni 2015 sekitar pukul 21.00 wib, dan beberapa alat bukti yang disita adalah satu batang kayu berduri sepanjang satu meter, sebilah pisau bermata dua jenis badik, dua unit sepeda motor, dan beberapa baju serta jaket yang berlumuran darah.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Mesuji yang di back up oleh Resmob Polda Lampung melakukan penangkapan, terhadap empat orang tersebut. Kemudian anggota tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Ada empat orang berdasarkan saksi korban dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan diperoleh bahwa mereka mengakui tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP. [sumarah]