Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
- Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
- Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah : Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya “salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa”, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? (red)
(Sumber : www.detik.com)
Berita lainnyaGelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres Lampung Utara Beri Penghargaan Kepada Personel yang Berprestasi
Dilihat: 12 Lampung Utara – Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke- 116 Tahun 2024 sekaligus pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi, Senin (20/5/24). Upacara tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. dengan di hadiri oleh Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan Personel Polres Lampung Utara. BACA: …
Penandatanganan MoU Dinas PPPA dengan Komnas PA Kota Bandar Lampung
Dilihat: 19 Bandar Lampung – Dalam rangka Penandatanganan MoU Dinas PPPA Dengan Komnas PA Kota Bandar Lampung serta pekan Hari Pendidikan Nasional menggelar Talk Show yang bertema “Pola Asuh Terbaik Bagi Anak dan Penanganan Kenakalan anak di Kota Bandar Lampung”, acara berlangsung di Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Provinsi Lampung, Way Halim. Minggu (19/5/2023) Acara…
Selengkapnya “Penandatanganan MoU Dinas PPPA dengan Komnas PA Kota Bandar Lampung” »
Febrizal Levi Sukmana Segera Dilantik Jabat Pj Bupati Mesuji
Dilihat: 23 LAMPUNG — Kepala daerah beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung saat ini sedang dijabat Penjabat (Pj) Bupati, termasuk juga Kabupaten Mesuji. Dan Pj Bupati Mesuji yang selama ini dijabat oleh Sulpakar akan digantikan oleh Febrizal Levi Sukmana. Febrizal Levi Sukmana sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Pemerintah Provinsi Lampung. Selanjutnya Febrizal…
Selengkapnya “Febrizal Levi Sukmana Segera Dilantik Jabat Pj Bupati Mesuji” »
Laskar Lampung Buat Laporan ke Polda Lampung Terkait Peluncuran Maskot yang Menjadi Polemik
Dilihat: 22 Bandar Lampung – Laskar Lampung melaporkan pihak peluncuran maskot Kedaulatan Rakyat Lampung (Kerabat), untuk pemilihan Walikota Bandarlampung periode 2024-2029, ke Polda Lampung, Minggu malam (19 Mei 2024). Laporan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LASKAR LAMPUNG, Panji Nugraha AB, S.H, didampingi penasihat Hukum, Gunawan Pharrikesit, karena merasa terdapat pelecehan dan atau penghinaan terhadap masyarakat…
Resmikan Starlink, Elon Musk Tidak Berkomentar Soal Kejelasan Investasi Tesla di RI
Dilihat: 24 CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk, meresmikan pemasangan layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu, Desa Sumerta Kelod, Bali, Minggu (19/5). Layanan internet milik Elon Musk ini akan dipasang untuk 3.400 puskesmas di Indonesia yang kesulitan mengakses layanan internet dan yang sama sekali tidak bisa mengaksesnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan Indonesia…
Selengkapnya “Resmikan Starlink, Elon Musk Tidak Berkomentar Soal Kejelasan Investasi Tesla di RI” »
Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polisi di Bandar Lampung Intensifkan Safari Subuh
Dilihat: 29 Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur gencar melakukan safari subuh di wilayah hukum Polsek setempat, pada Senin (20/5/2024). Bertempat di Masjid Jami Mujahidin yang terletak di Jalan Angkawijaya, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto didampingi sejumlah pejabat utama Polsek….