Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
- Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
- Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah : Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya “salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa”, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? (red)
(Sumber : www.detik.com)
Berita lainnyaPemerintah Provinsi Lampung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut Atas Laporan Keuangan TA 2023
Dilihat: 46 Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/5/2024). Pada kesempatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc.,Ak.,CSFA, CPA,CFrA,ERMCP menyampaikan bahwa berdasarkan hasil…
Lampung Selatan Bakal Punya KCC, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Pusat Kota Bandar Lampung untuk Nonton Bioskop
Dilihat: 37 LAMSEL, Kalianda – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, khususnya warga Kalianda yang gemar nonton bioskop. Pasalnya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberi lampu hijau untuk rencana menghadirkan bioskop di Kecamatan Kalianda, ibu kota Kabupaten Lampung Selatan. Permintaan dibangunnya bioskop pun kerap diutarakan masyarakat bumi Khagom Mufakat ini, khususnya dari kalangan…
Keren, Lampung Selatan Segera Punya ‘Kalianda Convention Center’
Dilihat: 44 LAMSEL, Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan akan segera memiliki gedung “Kalianda Convention Center (KCC)” yang dibangun diatas lahan eks Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda, tepatnya di depan Lapangan Korpri, Kalianda. Kepastian pembangunan gedung KCC itu ditandai dengan land clearing yang dihadiri langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, beserta…
Selengkapnya “Keren, Lampung Selatan Segera Punya ‘Kalianda Convention Center’” »
Wujudkan Bandar Lampung Bahagia, Iqbal Ardiansyah Resmi Kembalikan Formulir Calon Walikota ke PAN dan Nasdem
Dilihat: 84 Bandar Lampung – “Bismillahirrahmanirrahim semoga Allah SWT meridhoi dan Masyarakat Kota Bandarlampung merestui untuk menuju Bandarlampung Bahagia”. Demikian yang disampaikan Bakal Calon Walikota Bandarlampung Iqbal Ardiansyah, S.Si, M.M saat proses pengambilan formulir pendaftaran Bakal Calon Walikota Bandarlampung ke Partai PAN. “Bismillahirrahmanirrahim, dengan dikembalikan nya berkas Bakal Calon Walikota Bandarlampung ini bersamaan dengan itu…
HUT Bhayangkara Ke-78, Polda Lampung dan KBPP Polri Gelar Lomba Burung Kicau Kapolda Cup, Hadiah Mobil dan Motor
Dilihat: 86 Bandar Lampung – Dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara yang ke 78 tahun keluarga besar Polri yang tergabung di organisasi KBPP Polri Lampung mengadakan Pameran dan Kontes Burung Berkicau memperebutkan piala Kapolda Lampung. Hadiah tertinggi mobil sampai dengan motor. Sedangkan kategori yang di lombakan adalah : Murai Batu, Kacer, Lovebird, Cucakijo, Kenari,Cendet, Konin…
Danrem 043/Gatam Resmi Dijabat Brigjen TNI Rikas Hidayatullah
Dilihat: 62 Lampung – Pangdam II/Swj Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han), memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Danrem 043/Gatam dari pejabat lama Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., kepada pejabat baru Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., Selasa (07/5/2024), bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Jl. Jenderal Sudirman KM 2,5 Kec….
Selengkapnya “Danrem 043/Gatam Resmi Dijabat Brigjen TNI Rikas Hidayatullah” »