Tanggamus | Diduga Srimurdiyah menyalahi Aturan segera di evaluasi sebagai Pendamping Desa Teknik Infrasturktur (PD-TI) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (21/8/20).
Pendamping Desa, Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang inftrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa,
fungsi dan tugas Sri Murdiyah, sebagai Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur (PDTI), pada Program pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Mempunyai Tugas pokok DAN fungsi mendampingi Desa, Di Antaranya,
- Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat.
- Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain dan RAB.
- Fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
- Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
- Fasilitasi koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa/ antardesa dengan sektor atau pihak lain yang terkait.
Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa,
bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.
Lain Hal nya dengan Ibu Sri Murdiyah sebagai Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) atau di sebut juga Pendamping Kecamatan Kotaagung barat Kabupaten Tanggamus. Diduga dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa lebih sebagai tenaga pencari kerja, pendamping administrasi Sebagai Pembuatan RAB APB beberapa Pekon/Desa yang Jasanya dibayar, di kecamatan Kotaagung barat.
Pasalnya, menurut keterangan aparatur Pekon/Desa Pulau Benawang yang tidak mau di sebutkan namanya,”Kalau Waktu kepala pekon dulu yang membuatkan RAB APB Pekon bukan sama Sri tapi kalau sama Pj Kepala pekon ini di upahkan Pembuatan RAB APB Pekon/Desa ya sama Sri Pendamping kecamatan,” akunya aparatur Pekon,
Dan lain lagi menurut keterangan Aparatur Pekon Way Gelang yang juga tidak mau di sebutkan juga namanya, “Iya lah bang kita minta jasa karena kita belum ahli nya, setau saya 2019 yang buat RAB APB pekon sama Sri Murdiyah, Pendamping kecamatan yang jasa nya di Bayar kalau 5 juta, ada lah,, sama aja dengan pekon laen lah bang,, dan 2020 engak tau, tanya saja sama ibu Pj,” ujar aparatur bendahara pekon,
Selain itu juga untuk diketahui selama Dana Desa berjalan dari tahun 2015 hingga sekarang pekon yang berada di kecamatan kotaagung barat khususnya belum pernah sekali di lakukan pelatihan cara menghitung RAB bangunan, Seharusnya selaku Pendamping DesaTekhnik Infrastruktur (PDTI) dalam hal ini Sri murdiyah memfasilitasi pekon untuk mengadakan pelatihan agar pekon dapat mandiri dan tercipta kader2, tekhnik pekon/Desa dan Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa.
Keesokan harinya Awak media langsung menemui Sri Murdiyah, di Kantor Camat, kecamatan kota Barat, Guna kompirmasi,
Ia menyatakan saat Awak media konfirmasi terhadapnya, itu tidak benar, ia berdalih, malah ia berbalik bertanya, “Itu informasi darimana Bang,” katanya.
Dengan adanya penemuan awak media, serta laporan dari narasumber yang bisa di pertanggungjawabkan, Pendamping Desa Tekhnik Infratruktur (PDTI) atau juga di sebut Pendamping Kecamatan Kota agung barat yang di sinyalir menjadi Juru bayar sebagai pembuatan RAB APB Pekon/Desa, dengan instansi terkait dari adanya penemuan awak media, Pendamping Desa (PDTI) yang menyalahi aturan segera di evaluasi. | Khoiri