H. Dadang merupakan salah satu calon yang notabenenya Incumbent
LAMPUNG7NEWS
TELUK PANDAN | Saat pengundian nomor urut Calon Kepala Desa (Cakades) Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Cakades Incumbent, H. Dadang saat dilakukan pengundian nomor urut, dirinya mendapat nomor 4. Sementara, Cakades Yosep Munandar mendapat nomor 1, Maryanto nomor urut 2. Sohibni nomor urut 3 dan Ardiansyah mendapat nomor urut 5.
Tahapan pengundian nomor peserta ini dilaksanakan setelah sehari sebelumnya telah dilakukan test tertulis di IBI Darmajaya. Pengundian nomor urut peserta cakades ini di pimpin langsung Ketua Panitia, Jauhari yang di hadiri oleh semua calon dan di saksikan Ketua BPD dan anggota, aparatur Desa Gebang dan tamu undangan. Jum’at (23/08) di Balai Desa setempat.
Ketua Panitia Pilkades serentak periode 2019-2026, Jauhari menjelaskan kita harus bangga, sebab Kabupaten Pesawaran satu-satunya kabupaten yang testnya diserahkan kepada pihak ketiga dengan menggunakan sistem Coumputer Assisted Test (CAT) dan tidak ada rekayasa.
“Saya sangat bangga, kabupaten kita adalah satu-satunya kabupaten yang test Cakadesnya menggunakan sistem CAT. Ini fear tidak ada rekayasa dan tidak ada bahasa ini orang sapa dan sapa, “ujar Jauhari disela-sela pengundian nomor Calades Gebang.
Masih kata Jauhari, setelah dilakukan pengundian nomor peserta, tahapan berikutnya semua calon akan mendapat Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dimana setiap calon dapat mengoreksi apakah dalam DPS ini sudah benar. Jika ada kejanggalan para calon dapat melakukan keberatan kepada panitia.
“Jadi semua calon akan kita beri lembaran DPS dan para calon dapat mengoreksinya. Setelah semua deal maka akan ditetapkan DPT pemilih untuk Desa Gebang, “ujar Ketua Pilkades ini.
H. Dadang yang merupakan salah satu calon yang notabene Incumbent saat dijumpai mengatakan, dirinya sangat berterima kasih dengan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, termasuk Ketua DPRD Pesawaran dan semua stakeholder yang mendukung kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten Pesawaran.
“Dengan sistem test CAT, semua Cakades mendatang sudah pasti berbobot. Ini tidak main-main, kalau kita tidak paham dengan semua aturan tentang desa tamatlah riwayat kita mau jadi calon kepala desa, “jelasnya.
Diketahui, pada Kamis (22/08) di awal calon kepala desa diikuti oleh 6 calon. Sesuai dengan Perda Nomor : 3 Tahun 2019 setiap desa harus diikuti oleh 5 calon. Maka, setiap desa yang jumlah calon kepala desanya lebih dari 5, akan dilakukan test dengan sistem CAT. | Hendri