Bandar Lampung | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung menggelar tahapan sengketa yang diawali dengan musyawarah tertutup selama dua hari. Musyawarah yang akan digelar Rabu, 2 September 2020, akan menghadirkan pemohon dan termohon.
“Besok selama dua hari kami akan gelar musyawarah tertutup. Jika ada kata mufakat, akan dituangkan dalam format kesepakatan yang ada di Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Selasa, 1 September 2020.
Dia menambahkan apabila tidak ada kata mufakat, akan lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu musyawarah terbuka selama 10 hari kalender. Putusan mengikat dari musyawarah terbuka dilakukan pada hari terakhir.
“Insya Allah pada hari terakhir Bawaslu akan membacakan putusan dan berharap putusan tersebut dapat dijalankan dan menjadi jalan terbaik antara kedua pihak,” katanya.
Candra juga berharap agar putusan yang bersifat mengikat tersebut menjadi jalan terbaik antara tergugat (KPUD Kota Bandar Lampung) dan penggugat (Ike-Zam) atas keberatan dari hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pilwakot Bandar Lampung Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin dan dr. Zam Zanariah. | red
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.