LAMPUNG7NEWS
Sukadana | 5 jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) akan berakhir pada september 2019 ini. 4 dari 5 komisioner KPU Lamtim yang dikenakan sanksi oeringatan keras pelanggran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pemilu 2019 kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim.
Andre (45) tokoh pemuda yang ada di sukadana lamtim menyatakan dengan tegas, agar tim panitia seleksi anggota KPU lamtim mencoret nama 4 komisioner KPU Lamtim yang Terkena sanksi Peringatan Keras oleh DKPP terkait kode etik karena di duga tidak netral dalam pemilihan umum calon anggota legislatif di daerah pemilihan 7 kabupaten lamtim.
“Sudah jelas ada sanksi Peringatan Keras dari DKPP untuk 5 komisioner lamtim yakni Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia bahkan diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, lalu anggota KPU lamtim, Maria Mahardini, Wanahari dan wasiat jarwo asmoro, serta Husin yang mendaftar ke KPU Provinsi Lampung. Kami sebagai masyarakat asli sukadana lampung timur mendesak kepada tim pansel agar tidak meluluskan komisioner yang sudah terkena Sanksi peringatan keras oleh DKPP. Demi keadilan dan terjaga kenetralannya dalam pilkada kedepan,” Tegas Andre.
Diketahui terdapat 53 peserta calon aggota KPU Lamtim periode 2019-2024, yang mana dari 53 tersebut terdapat unsur dari berbagai profesi yakni Wartawan, Wiraswasta, Advokat, Dosen, pedagang dan incumbent komisioner KPU lamtim.
Pemilu 2019 menjadi sejarah terburuk bagi KPU lamtim yang mana telah terbukti melanggar kode etik bagi 5 komisioner KPU Lamtim, dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019.
Sehingga keluarlah sanksi Peringatan keras pelanggaran kode etik hingga pemecatan sebagai ketua KPU lamtim kepada Andri Oktavia, dengan Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, Dewan Kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Lamtim Eko Arif Yulianto menegaskan bahwa, dirinya mengharapkan semua pihak bisa menghormati hasil Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019.
“MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Timur mengharapkan kepada Tim Seleksi KPU, bisa “Menggaris-Bawahi” Keputusan DKPP-RI, Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, tersebut, sebagai salah satu acuan penting, dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU, khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” papar Eko. | red