LAMPUNG7NEWS
TANGGAMUS | Teknis penyaluran bantuan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Pekon Karang Anyar, Kec. Wonosobo, Kab. Tanggamus, Lampung, diduga ada main mata dengan aparatur pekon dan harus di evaluasi.
Pembangunan P3A yang terletak di Dusun I, Pekon Karang Anyar, berdasarkan bantuan dari provinsi sesuai yang di ajukan oleh kelompok P3A Pekon Karang Anyar, dengan seluas 400 m² dan anggaran dana 195 juta, terealisasinya di tahun 2019.
Pembangunan P3A yang diduga meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi itu harus di evaluasi. Saat awak media mencari tahu kepada pekerja, mendapat upah 40 ribu permeter kiri-kanan berikut lantai, yang seharusnya dalam aturan 90 ribu hingga 100 ribu dalam permeter. selasa (3/9/19).
Menurut keterangan Marino NP, selaku pengawas yang di minta oleh TPK untuk mengawasi pekerjaan tersebut mengatakan hal yang sama, “Didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan P3A, sistem kerja di borongkan 40 ribu permeter kiri-kanan berikut lantai,” katanya.
Lanjut ke Boimin, pekerja dan sekaligus masyarakat setempat mengatakan, “Kami selaku pekerja di upah 40 ribu permeter kiri kanan, yang gali lain lagi pak. Dalam pelaksanaan pekerja pembangunan terdiri dari 3 orang perkelompok, dengan panjang 25 meter, volume bawah 40 cm, dan lebar 60 cm,” jelasnya.
Lain hal dengan dua orang pekerja dari luar Pekon Karang Anyar, mereka mengakui tentang upah diberi 90 ribu perhari, dan jelas disini juga ada permainan upah.
Dari teknis pembangunan P3A Pekon Karang Anyar tersebut, diduga ada main mata untuk meraup keuntungan yang melibatkan Aparatur Pekon.
Dilain pihak Hartono, selaku Ketua P3A merangkap Kadus Dusun I, Pekon Karang Anyar mengatakan, “Yang melibatkan aparatur kampung adalah Suprapto selaku Sekdes dan ikut dalam mengelola pembangunan P3A tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, Hartono juga mengungkapkan, Tim TPK ternyata juga ikut dalam pengawasan pembangunan P3A tersebut.
Mengingat dari semua itu, di dalam aturan pembangunan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang di program oleh pemerintah, dalam aturannya para aparatur kampung tidak boleh campur tangan serta terlibat di dalam pengurusan program P3A. | Khoiri/Zul