Lampung7news – Bandar Lampung | Salinan Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh ketua DPD GANN (Generasi Anti Narkoba Nasional) Provinsi Lampung (non aktif) R. Niagari Galuh, SH., MH., telah di terima oleh pihak Tergugat II dalam hal ini Hj. Anita Putri SH., M.Pd.
Terkait: Anita Putri, Perjuangan Berbuah Putusan Terbaik
Adapun isi surat keputusan PTUN tersebut adalah menolak gugatan yang diajukan oleh ketua DPD GANN provinsi Lampung (non aktif) R.Niagari Galuh SH. MH. Selaku penggugat, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 475.000. ( Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dalam keterangan yang di berikan oleh Ketua DPD GANN provinsi Lampung Hj.Anita putri SH., M.Pd., Kepada awak media melalui sambungan telepon (WattsApp) bahwa salinan surat keputusan PTUN tersebut dia terima hari ini Jum’at 2 Oktober 2020.
Selanjutnya menurut Anita setelah keluarnya Surat Keputusan PTUN tersebut mudah-mudahan kedua belah pihak bisa menerima keputusan tersebut dengan legowo (lapang dada) agar organisasi GANN di provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik dan sukses, dan dapat lebih mensolidkan kepengurusan organisasi GANN di provinsi Lampung.
Salinan surat keputusan PTUN tersebut di tandatangani di Bandarlampung pada tanggal 30 September 2020 oleh Panitera pengganti Lola Linta SH.MH.
Di akhir keterangan nya Hj.Anita putri SH. M Pd.berharap kepada semua pihak untuk dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kepada pihak PTUN kota Bandarlampung dia juga mengucapkan terimakasih atas keputusan tersebut dengan melihat fakta hukum dan mengadili secara objektif, pungkasnya. | Pinnur