Lampung7news – Bandar Lampung | Dengan satu hari tes swab pada Tanggal 05/10/2020 warga Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19 oleh pihak RS. Abdul Muluk Kota Bandar Lampung. (10/09/20).
Sebelum dirujuk ke RS Bumi waras sudah dilakukan pemerikasaan di Puskesmas sukamaju hasil rapid test laboratorium non reaktif (NR) dan terkena tipes dan Dari hasil ronsen RS Bumi waras Ibu Mailinah warga teluk betung timur tersebut di diagnosa mempunyai penyakit jantung dan paru.
Dan dari RS Bumi waras pihak keluarga memutuskan membawa ibu Mailinah ke RSU Abdul Muluk dan Sempat terjadi perdebatan oleh pihak keluarga dengan pihak RS Abdul Muluk saat ibu Mailinah dimasukan IGD Covid 19 dikaranakan hasil tes di Puskesmas Sukamaju Non Reaktif (NR).
Terjadi paksaan saat ibu Mailinah dinyatakan meninggal dunia saat akan dibawa pulang oleh keluarga pihak dokter memberikan serta memaksa pihak keluarga untuk menandatangani pernyataan pasien Positif Covid-19.
Tuti Kumalasari anak dari Ibu Mailinah menyampaikan adanya paksaan menandatangani surat pernyataan Positif Covid-19 saat jenazah ingin dibawa pulang dan pihak RSU tidak akan mengantarkan dengan ambulance jika tidak ditanda tangani dan mobil ambulance tidak berkenan mengantarkan hingga pihak keluarga memutuskan membawa dengan mobil pribadi.
“Saya disuruh menandatangani surat yang isinya pasien ibu Mailinah positif covid-19 dan ibu saya diminta dimakamkan secara prosedur covid.” Jelasnya kepada media. | Pinnur