Bandar Lampung | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung Membangun (Lambang) bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Provinsi Lampung mengadakan pelatihan penguatan layanan pengaduan bagi pegawai P2TP2A, di Kantor P2TP2A Provinsi Lampung Way Halim selama 2 hari dari tanggal 7 dan 8 November 2016.
Pelatihan ini secara khusus diikuti dari Lampung Timur, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Tengah dan P2TP2A provinsi Lampung, dengan menitikberatkan pada konteks Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak.
Inisiatif penguatan layanan tersebut disambut baik oleh P2TP2A Provinsi Lampung yang menyadari kasus kekerasan terhadap PRT yang bekerja diranah domestik semakin kompleks, sehingga butuh inovasi layanan jemput bola.
Dari data kasus kekerasan terhadap PRT seperti yang dirilis oleh JALA PRT, sebuah lembaga advokasi perlindungan PRT, mencatat tahun 2012 ada 327 kasus kekerasan terhadap PRT, 2013 ada 336 kasus. Sementara, pada 2014, ditemukan 408 kasus dan 402 kasus di tahun 2015. Terakhir, hingga periode September 2016 terdapat 217 multi kasus yang berupa kekerasan, gaji tidak dibayar dan perdagangan orang.
Kondisi umum yang sering dialami oleh PRT adalah eksploitasi berupa jam kerja panjang, tak ada hari libur mingguan, upah tidak layak, tidak ada jaminan sosial, tak ada cuti dan tak ada kontrak kerja.
Sementara itu, berdasarkan data ILO, 2004, hampir 2,6 juta orang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan lebih 111.000 diantaranya adalah pekerja rumah tangga anak, yaitu dibawah 18 tahun. Di Bandar Lampung ada sekitar 215 PRTA yang bekerja di rumah tangga dibeberapa kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Direktur Eksekutif JARAK Ahmad Marzuki, mengatakan banyaknya kasus pelanggaran hak yang dialami oleh PRT maupun PRTA yang mayoritas perempuan sering kali tidak mendapatkan penanganan yang maksimal.
“PRT/PRTA seringkali tidak memiliki informasi tentang lembaga-lembaga yang dapat memberikan layanan saat mereka mengalami atau mendapatkan ketidakadilan. Bahkan beberapa kasus terkadang tidak diketahui karena terjadi di ruang rumah tangga yang tertutup dan lingkungan pun cenderung tidak mau tahu,” imbuh Ahmad Marzuki.
Sementara Wakil Ketua P2TP2A Propinsi Lampung Sri Wardani, sangat mendukung inisiatif tersebut dimana agar staf P2TP2A bisa lebih baik melayani, mendampingi dan menangani kasus kekerasan terhadap PRT, terlebih dahulu memahami konteks Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRTA.
“Diharapkan dengan pelatihan ini, keterampilan staf P2TP2A dalam mendampingi dan menangani kasus PRT/PRTA serta cara praktis untuk mengadvokasinya masyarakat secara luas,” pungkas Sri Wardani.
Arif | L7News.