GEDONG TATAAN | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I Partai Golongan Karya (Golkar) Lampung mengintruksikan DPD tingkat II Partai Golkar Pesawaran untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada, Ir. Johnny Corne sebagai anggota DPRD setempat dan meminta kepada pimpinan di fraksi partai berlambang pohon beringin itu agar menempatkan yang bersangkutan dalam keanggotaan dan alat kelengkapan dewan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Lampung nomor B-104/DPDPG-I/LPG/X/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Letjen. TNI. (Purn) H. Lodewijk F. Paulus dan sekretarisnya, Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan, Yulizar saat menyampaikan laporan surat masuk dan keluar pada sidang paripurna DPRD Pesawaran dalam rangka penyampaian KUA dan PPAS RAPBD 2017 akhir pekan lalu.
Diketahui, keputusan tersebut juga merupakan permintaan penjelasan atas keanggotaan fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh DPRD Pesawaran nomor 170/189/II.01/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 kepada DPD I Partai Golkar Lampung.
“SK DPP Partai Golkar nomor KEP-20/DPP Golkar/IV/2015 tanggal 25 April 2015 tentang pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar atas nama, Ir. Johnny Corne disebabkan karena dualisme kepemimpinan DPP Partai Golkar,” tulis Lodewiwijk dalam surat tersebut.
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, maka DPP Partai Golkar kembali mengeluarkan Surat Nomor: B-655/GOLKAR/IX/2016 tanggal 8 September 2016 yang menyatakan untuk menunda seluruh proses PAW anggota DPRD di Provinsi Lampung yang diakibatkan oleh dualisme kepengurusan DPP Golkar sebelum adanya MUNASLUB 2016 lalu, sampai dengan ada keputusan dari DPP Golkar tentang peninjauan kembali atas keputusan pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Pesawaran yang diketuai oleh Yusak menyampaikan bahwa untuk selanjutnya memutuskan dan menempatkan, Ir. Johnny Corne menjadi anggota Komisi I dan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesawaran serta menarik Erlinda Widiastuti dari keanggotaan Banang yang disampaikan melalui Surat Nomor : 001/FPG/PSWR/XI/2016 kepada Ketua DPRD Pesawaran.
“Untuk diketahui bahwa sekarang sudah ada satu lagi anggota kita yang masuk kedalam anggota fraksi dan ditempatkan di Komisi I dan Badan Anggaran. Untuk itu saya minta apakah keputusan ini dapat disetujui,” tanya Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, S.I.Kom, MM., dan dijawab dengan setuju oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Sementara, Ir. Johnny Corne saat dimintai tanggapan terkait keputusan penundaan PAW itu enggan berkomentar banyak dan menyerahkannya kepada pimpinan fraksi untuk memberikan komentar.
“Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karena keputusan Munas, itu tidak ada PAW lagi,” singkat Jhonny Corne.