LAMPUNG7NEWS Tanggamus | Pihak Sekolah SD Negeri 2 Pekon Sri Purnomo, Kecamatan Semaka diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp. 230.000 kepada wali murid melalui perpanjangan tangan yakni Komite.
Dugaan Pungli oleh oknum tersebut dengan alasan untuk uang pembangunan pagar sebesar Rp. 130.000, untuk pembelian buku LKS Rp. 50.000, untuk uang administrasi tidak jelas Rp. 50.000, dengan total Rp. 230.000. Pungutan tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2019.
Menurut keterangan wali murid berinisial (A) saat Lampung7news meminta keterangan soal pungutan tersebut total nilainya Rp. 230.000 Bang,” katanya.
Selanjutnya dilain sisi wali murid yang berinisial (B) ia pun menyatakan ketika anaknya, mendapatkan bantuan PIP, saat itulah pihak sekolah SDN 2 lakukan pemotongan sebesar Rp. 230.000,” ungkapnya.
Selain itu juga ada salah satu wali murid berinisial (M) ia menyatakan dan membenarkan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah SDN 2 tersebut,” ucapnya.
Ingin mencari tahu kebenarannya, awak media Lampung7news mencoba akan menanyakan kepada pihak sekolah tersebut. Sesaat disambut hangat oleh Dewan Guru Nurlaila pengajar. Ia membenarkan adanya pungutan atau sumbangan tersebut, dan ia pun berdalih semua itu atas hasil musyawarah, jelasnya.
Saat menemui salah satu Dewan Guru Saprudin, ia pun menyatakan dan membenarkan adanya pungutan atau sumbangan tersebut, dan jawabannya pun sama hasil musyawarah dan mufakat dengan Ketua Komite dengan Wali Murid.
“Ketika komite mengumpulkan serta mengundang para wali murid, Pak Sutomo selaku Kepala Sekolah juga mengetahui dan menyetujui gagasan dan program komite saat musyawarah dan mufakat tersebut,” terangnya.
Wali murid berharap kepada instansi terkait, agar ada tindakan untuk SDN 2 Sri Purnomo .
Masih kata salah seorang wali murid yang tidak mau disebut namanya, UU dan peraturan pemerintah sudah jelas bahwa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menyatakan ‘Pungutan atau sumbangan yang nominalnya di tentukan, maka pungli, melanggar hukum serta UUD Peraturan Presiden PP SABER PUNGLI No. 87 Tahun 2016, sumbangan atau Pungutan yang terikat atau di tentukan nominalnya itu Pungli’, jelasnya.
Sampai berita ini terbit, Sutomo selaku Kepala Sekolah SDN 2 Sri Purnomo, Kecamatan Semaka, Tanggamus belum dapat dimintai konfirmasinya. | Khoiri