LAMPUNG7NEWS Tanggamus | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pihak sekolah SD Negeri 2 (SDN 2) Sri Purnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya telah diberitakan dibenarkan oleh Sutomo selaku Kepala Sekolah SDN 2, Sripurnomo, Semaka, beliau mengatakan semua itu hasil musyawarah dengan komite dan wali murid.
Dugaan pungutan tersebut menurut keterangan wali murid inisial ‘A’ mengatakan pungutan dilakukan pada tahun 2018 dan 2019.
“Pada tahun 2018 dipungut sumbangan sebesar Rp. 130 rb, berikutnya pada tahun 2019 pun kami dimintai sumbangan lagi sebesar Rp. 125 rb, ditambah lagi pada tahun yang sama (2019). Kemudian anak kami yang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah dipotong langsung oleh pihak sekolahan sebesar Rp. 50 rb dengan alasan untuk administrasi dan Rp. 50 rb lagi untuk membeli buku LKS,” ungkapnya.
Selanjutnya saat awak media Lampung7news bertanya kepada salah satu wali murid lainnya yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan, semua pungutan yang dilakukan pihak sekolah SDN 2 Sri Purnomo tersebut benar adanya.
Keesokan harinya awak media Lampung7news diundang oleh Sutomo di sekolahan tersebut dan menyinggung pemberitaan yang telah terbit beberapa hari lalu. Beliau berdalih bahwa semuanya atas hasil musyawarah komite dan wali murid.
Terkait: Diduga SDN 2 Pekon Sri Purnomo, Kecamatan Semaka Lakukan Pungli Pada Siswanya
Harapan wali murid kepada instansi terkait sekolah SDN 2 Sri Purnomo, segera di tindaklanjuti. | Khoiri/Zul