Metro | Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro bersama 80 personil yang tergabung dalam tim Satgas Saber Pungli Kota Metro menggelar rapat internal di Aula Pemkot Metro, senin (5/12/2017).
Dalam rapat ini disepakati bahwa Satgas Saber Pungli akan mulai bekerja guna memberantas pungutan liar (Pungli) yang bakal terjadi di Kota Metro terhitung sejak hari itu.
Saat pemaparan Ketua Pelaksanan Saber Pungli Kota Waka Polres Metro Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Pungli adalah pengenaan biaya yang tidak sesuai peruntukan. Dimana pun bidangnya. Contohnya terkecil seperti lahan parkir yang tidak seharusnya dikenakan namun dipungut biaya.
”Sampai saat ini belum ada dasar hukum tentang pungli terhadap seseorang yang bukan penyelenggara negara. Namun pungli yang dilakukan oleh masyarakat dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bunyinya barang siapa yang menyerahkan dengan terpaksa. Untuk tim eksekutor adalah Kasat Reskrim dan Kasi Pidum. Jika memenuhi unsur dan dapat dikenakan pasal maka akan dilanjutkan sesuai proses. Jika tidak memenuhi unsur maka akan diberikan pembinaan administrasi,” ujar Kompol Dery.
Pada rakor tersebut Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta yang juga Ketua Saber Pungli Kota Metro mengimbau kepada tim Saber Pungli mengedepankan pencegahan dari penindakan terhadap masyarakat atau penyelenggara negara agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
”Melakukan penangkapan memang menjadi sebuah prestasi, tetapi jika kita dapat mencegah itu lebih membanggakan. Lebih baik lagi jika tidak ditemukan pungli di daerah kita ini,” ujar AKBP Rali Muskitta.
Ia menerangkan, pungutan liar adalah biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Contoh kecil, sambung dia, seperti membayar parkir harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ada beberapa tahapan jika seseorang terbukti melakukan pungli. Seperti pemenuhan unsur pungli yang dilakukan, dilanjutkan penindakan sesuai KUHP, jika tidak tidak ditemukan bukti atas perbuatannya maka akan diberikan pembinaan administrasi.
”Tim saber pungli ini terdiri dari lintas sektoral ya, ada Polres, Kejaksaan, pemerintah daerah. Sekretariat kita di Polres Metro. Masyarakat yang menemukan pungli juga bisa melaporkannya kepada kami. Nanti kita umumkan bagaimana caranya, saat ini masih kami desain konsep website nya. Untuk di Polres secara struktur harusnya kasiwas, namun karena pangkatnya masih Ipda, maka diserahkan kepada Waka Polres sebagai pelaksana harian termasuk tim pencegahan dan penindakan serta anggarannya,”jelas AKBP Rali Muskitta.
Sementara Walikota Metro Achmad Pairin menambahkan, untuk segala laporan masyarakat tentunya akan dinilai dan dilihat dengan seksama. Artinya dipastikan terlebih dahulu layak atau tidak laporan tersebut. Sedang terkait lahan parkir yang ada, dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan terhadap lahan parkir resmi atau yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Pada lahan parkir itu, akan dipasang keterangan berapa tarif yang harus dibayar pengendara usai memarkirkan kendaraan.
”Kami akan nilai dulu. Terlebih kami mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Kemudian akan segera sosialisasikan dengan cara memasang tarif khusus di setiap pelayanan. Yang kami inginkan adalah masyarakat mendapat yang terbaik dalam hal pelayanan. Terkait parker, saya sudah minta Kepala Dinas Perhubungan untuk mendata valid lahan parkir. Dalam waktu dekat akan kita terapkan keterangan tarif parkir dan di tempat-tempat pelayanan Pemerintah Daerah. Langkah ini juga dapat memangkas parkir liar yang tidak ada kontribusinya bagi Kota Metro,” ucap Pairin.
Arif | L7News