Lampung Selatan | Camat Katibung ancam tutup tambang ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat di dusun Ogan Jaya RT. 02, RW. 06, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten setempat.
Hal ini di sampaikan Hendra Jaya S,Sos.MM., Camat Katibung melalui ponselnya kamis (15/12/2016). Menurutnya,
“Pertambangan liar di Dusun Ogan Jaya tidak bisa dibiarkan, apalagi mereka melakukan kegiatan memakai alat berat, siapapun orangnya saya akan tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Dinyatakan Camat,
“Seharusnya pemilik tambang sebelum mereka melaksanakan kegiatan harus mengurus ijinnya terlebih dahulu melalui Pemerintah Kabupaten setempat, ini sebaliknya mereka belum miliki ijin sudah melakukan kegiatan, artinya Edi Handwika alias Idik dan rekannya patut diduga sudah menyalahi aturan, sudah tidak memiliki ijin, jangan mereka sok belaga benar sendiri,” terang Camat.
Dan beliau juga akan menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut,
“Ya saya akan perintahkan Polisi Pamong Praja untuk segera menutup kegiatan tambang tak berijin di dusun Ogan Jaya itu (jumat),” ungkap camat seraya mengakhiri teleponnya.
Dilain pihak, Kepala Biro Hukum Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Lampung, Andi Suhairi mengutarakan di ruangan kerjanya kamis (15/12). Andi meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindak tegas galian C tanpa ijin yang berada di dusun Ogan Jaya, RT. 02, RW. 06, Desa Neglasari Kec. Katibung, Lampung Selatan, paparnya.
Dikatakan Andi,
“Mengingat bumi, air, laut, dan segala isinya adalah milik negara yang dipergunakan/dikelola oleh negara demi kepentingan umum, oleh karenanya Komnaspan sangat menyayangkan bila para penegak hukum hanya mampu menjadi penonton saja,” ujar Andi.
Andi juga meminta Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung untuk melihat seberapa besar kerusakan alam akibat para penambang ilegal yang dinilai DKD Komnaspan kegiatan tersebut diduga telah melanggar hukum sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009, tentang mineral dan pertambangan. Dan seharusnya Dinas Pertambangan segera turun ke lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin.
Ditempat lokasi terpisah, kegiatan galian beberapa tambang pernah adanya memakan korban seorang anak kecil tewas di lubang galian.
“Distamben jangan anggap sepele, kegiatan penambangan tanpa ijin,” katanya.
Menurut Andi kegiatan pertambangan tanpa ijin tersebut telah melanggar hukum yang masuk pada ranah pidana.
”Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaknya,” jelasnya.
“Apalagi mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 137 UU No. 4 tahun 2009, dikatakan bahwa barang tambang itu merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh negara. Artinya, barang tambang ini merupakan aset negara yang harus dijaga kelestariannya bukan malah dirusak. Kalau pertambangan tanpa izin, itu sama saja sebagai bukti pencurian aset negara,” ujarnya.
“Sudah jelas ada aktivitas ilegal, seharusnya pihak Distamben Provinsi mengajak polisi langsung turun dan menghentikan kegiatan tersebut,” imbaunya.
Menurut Andi, aktivitas yang dilakukan secara ilegal jelas-jelas telah merusak lingkungan sekitar. dampak dari merusak lingkungan bakal terasa dengan banyaknya longsor dimana-mana hingga menimbulkan bencana banjir.
”Tanah yang seharusnya dijaga, malah dirusak. harus ada ketegasan dari pejabat yang berwenang,” pungkas Andi. | red/hnd