Tanggamus | pembangunan talud tembok penahan tanah (TPT) panjang 580 Meter, pekon Sudimoro kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus Di Duga menyalahi Aturan terkesan Asal Asalan tidak sesuai dengan standar.
Pembangunan TPT panjang 580meter, yang di Duga Dan terkesan Asal Asalan tersebut terletak di RT 11, Dusun 3, pekon Sudimoro kecamatan Semaka.
Dalam pembangunan telud TPT panjang 580meter, yang di Duga menyalahi Aturan yang terkesan Asal Asalan tersebut, Anggaran Dana ADD Tahun (2019),
Pasalnya pembangunan talud TPT panjang 580 meter, yang menyalah gunakan anggaran ADD Tahun 2019, ketika Awak media lampung7news melintas langsung memantau batu Nya pun terlihat bulat-bulat, langsung Awak media cari tau menghampiri pak Pada hari Sabtu tanggal, (22/ 12/2019)
Nuryadi selaku ketua RT 11, Dusun 3 pekon Sudimoro, saat Awak media kompirmasi tentang batu nya kok bulat-bulat, ia menyatakan Dan ia membenarkan batunya memang Seperti ini bulat-bulat bang,’ katanya,’
Lanjut masih Nuryadi saat awak media menyinggung tentang upah, ia menyampaikan, “Upahnya meteran bang, permeter Rp. 35.000, saya juga ikut sebagai pekerja, rombongan saya 16 orang, yang kami kerjakan kebagian jatah, seratus empat meter,104,meter,” ungkapnya.
Masih lanjut Nuryadi saat awak media menanyakan siapa yang menentukan, tentang upah 35 ribu permeter tersebut, ia mengatakan adalah Rudi Selaku ketua Tim pelaksana kerja (TPK). lalu ditanya apakah di ketahui sukiban sebagai kepala pekon tentang upah 35 ribu tersebut ia jawab semua Rudi,” tegasnya.
Langsung Awak media Menuju kediaman Rudi Selaku ketua Tim pelaksana kerja TPK, Awal mulanya rekan media bertanya kepada istri Rudi Selaku ketua TPK tersebut, bapak ada Bu istri menjawab langsung ada bang katanya, setelah itu istri Nya, keluar bapaknya gak ada bang katanya, sengaja menghindar,
Terus Awak media Menuju kediaman salah satu warga Mukhlisin pas ia pun sebagai pekerja pembangunan talud TPT panjang 580meter, tersebut saat Awak media menanyakan tentang upah ia pun membenarkan batunya memang bulat-bulat bang menyinggung tentang upah ia juga mengatakan Dan membenarkan, kami di bayar 35rb permeter, ” ,tegasnya”,
Di dalam pantauan Awak media pembangunan TPT panjang 580meter, tersebut, Sudah jelas menyalah Aturan OHK orang harian kerja 80 RB sampai 120rb, itu yang sudah di tentukan RABDes, Dan batunya pun harus di belah, sementara Di dalam penemuan Awak media batunya bulat-bulat, serta papan nama tidak ada, dan tanda Momenklatur pembangunan talud TPT tersebut tidak ada,
Atas pantauan Awak media pembangunan TPT panjang 580meter, di Duga menyalahi Aturan terkesan Asal Asalan tersebut, kepada pihak instansi terkait Segera di tindak lanjut.
Keesokan harinya Awak media kompirmasi kepada Sukiban sebagai kepala pekon Sudimoro, ia membenarkan adanya memang batunya bulat-bulat, Dan ia menyatakan tanya aja bendahara di dalam RAB nya memang bulat-bulat,”tegasnya. | Khoiri, /Zul