Tanggamus | Di dalam pembangunan talud tembok penahan tanah (TPT) dengan volume panjang 580meter, terletak di RT 3, Dusun 11,pekon Sudimoro, kecamatan Semaka, tanggamus, memang di Akui Dan benarkan Rudi selaku ketua ketua Tim pelaksana kegiatan kerja (TPK) bermasalah.
Pasalnya pembangunan talud TPT dengan volume panjang 580meter, yang terletak di RT 3 Dusun 11 pekon Sudimoro, tersebut apa yang sudah menjadi Duga’an menyalahi Aturan yang beritakan oleh rekan media terkait batunya bulat-bulat, serta papan nama, Momenklatur,yang Tidak ada, di tambah upah pekerja yang borongan Rp35ribu, permeter, itu semua, Di Akui Dan di benarkannya, Oleh Rudi selaku ketua TPK, Sa’at Awak media kompirmasi pada hari Selasa,(23/12/2019).
Kegiatan pembangunan talud TPT panjang 580meter, yang bermasalah, dalam sumber Anggaran Dana ADD, tahun (2019)
Menurut keterangan Rudi selaku ketua TPK pekon Sudimoro kecamatan Semaka, Sa’at Awak media kompirmasi tentang adanya kegiatan pembangunan talud TPT panjang 580meter, yang bermasalah,ia menyatakan yang sudah di kerjakan pembangunan talud TPT tersebut, 456meter, yang belum di kerjakan tinggal 124meter,itu yang menjadi kendala hambatan yang belum di kerjakan, karena tidak di perbolehkan Oleh pihak pemilik lahan yang seharusnya sebelumya Ada pemberitahuan”, ungkapnya”,
Masih lanjut Rudi selaku ketua TPK pekon Sudimoro, menyinggung tentang adanya kegiatan pembangunan talud TPT panjang 580meter yang bermasalah tersebut, ia menyatakan Sa’at Awak media kompirmasi tentang papan nama, Momenklatur, pembangunan talud TPT tersebut ia sudah mempertanyakan terhadap edi Heriyanto, selaku (sekdes)pekon Sudimoro, jawab Edi Heriyanto, selaku sekdes ya’ memang belum ada, ketika di tanya tentang upah, Dan batunya bulat-bulat jawab Sekdes ya seperti itu batu kali, namanya”, jelasnya” ,
Masih kata Rudi Di akuinya dan di benarkannya di dalam pembangunan 2019,ini pekon Sudimoro, banyak bermasalah dalam pembangunan di bandingkan tahun,2018, tidak ada sama sekali masalah entah kenapa, tapi semuanya itu yang punya wewenang dan tanggung jawab, sukiban selaku kepala pekon Sudimoro”, terangnya’,
Atas kejadian kegiatan pembangunan talud TPT, volume panjang,580meter, pekon Sudimoro, tersebut yang tengah bermasalah, mengenai lahan yang tidak di perbolehkan Oleh pemiliknya, karena sebelumnya tidak di musyawarahkan, lanjut mengenai upah dalam ketentuan yang sudah di Atur itu harus harian, OHK, tukang, Rp 80rb,kepala tukang Rp 125rb, tentang batu harus di belah, terus tentang papan nama Momenklatur tidak ada, artinya menutup nutupi tidak transparan, Oleh karenanya dengan instansi terkait Segera di tindak lanjut.
Sampai Sa’at pemberitaan media lampung7news terbit pihak sukiban selaku kepala pekon Sudimoro,belum bisa di hubungi. | khoiri/zul