Opini.
Oleh: Jeffry Noviansyah (Pemimpin Redaksi Lampung7.com)
Bandar Lampung | Gendang Keputusan Kampanye KPU belum ditabuh, namun sudah terpampang jelas foto identitas diri beberapa Balon (Bakal Calon) Walikota Bandar Lampung disetiap sudut Kota Bandar Lampung.
Mungkin karena sanksi lemah, semua pasangan Balon Walikota Bandar Lampung ramai-ramai terindikasi mencuri start kampanye. Dan diduga sampai kini Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung belum memberikan sanksi terhadap para peserta yang mencuri start tersebut.
Kemana KPU dan Panwaslu, apakah bukan suatu jenis pelanggaran? Padahal sudah jelas yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada di Pasal 1 bahwa Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat, salah satunya yakni ayat (3) huruf (a) dan (b) yang berbunyi : Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: (a). Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; (b). pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
Ragam pemikiran masyarakat, para Balon Walikota Bandar Lampung berharap masyarakat agar tahu, bahwa peserta adalah bakal calon. Adapun yang beranggapan balon takut popularitas dan elektabilitasnya tersaingi dengan balon lainnya, dan lain sebagainya.
Seharusnya yang dilakukan para balon adalah pendekatan dan edukasi langsung ke konstituen bukan mengotori kota dengan foto identitas diri. Dan akan semakin terlihat miris, jika para balon Walikota Bandar Lampung ini sampai bermain money politic dan sembako yang sudah jelas MUI telah mengeluarkan Fatwanya yaitu HARAM bagi Pemberi dan Penerima. Yang telah kita diketahui juga, bahwa para balon bukanlah pendatang baru didunia politik yang seharusnya bisa memberi wawasan dan contoh pendidikan politik dan cara berdemokrasi yang baik kepada masyarakat.
Semoga KPU dan Panwaslu tidak dipenuhi criticism and suggestion box, dan bisa membenahi dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.