Oleh: Bambang Setiawan – Pengurus Lamban Gedung Kuning
Sebagai Rumah Budaya Lampung yang memperkenalkan adat istiadat dan pranata sosial di tanah Lampung Sang Bumi Khuwa Jurai, eksistensi Lamban Gedung Kuning patut di apresiasi, seolah menjawab keluhan masyarakat adat yang notabene telah tergerus oleh era globalisasi saat ini.
Lamban Gedung Kuning yang letaknya di Jalan Pangeran Suhaimi, Bandar Lampung merupakan milik seorang Tokoh Adat Lampung, cucu dari Pangeran Suhaimi Suttan Lela Muda, Kepaksian Buay Pernong, Paksi Pak Sekala Brak Lampung Barat, Irjen. Pol. (Purn) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang dibuat dengan dasar kepedulian terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
Apalagi sebagai cucu seorang Saibatin, Dang Gusti sapaan akrab dari Irjen. Pol. (Purn) DR. H. Ike Edwin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk pelestarian dan pengenalan adat dan budaya di tanah Lampung.
Memang sejatinya setelah purna tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinya memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya, dengan niat tulus mengabdi di tanah kelahirannya yaitu Provinsi Lampung, tugas boleh berakhir tetapi pengabdian tidak pernah berakhir.