LAMPUNG7COM | Sidang pemeriksaan sengketa perkara perdata nomor: 71/Pdt.G/2022/PN.TJK pada Jumat, 14 Oktober 2022 antara Agus Ahmad Baidowi selaku Penggugat melawan Tina Darnensi selaku Tergugat, dengan objek yang menjadi sengketa adalah tanah di Jl. Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Jumat (14/10/22).
Nina Zusanti, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Penggugat yang juga Ketua Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung mengatakan, tanah objek sengketa adalah milik Agus yang diperoleh dari hibah orang tua semasa hidupnya pada tahun 2003.
“Tanah objek sengketa ini adalah milik Pak Agus yang diperoleh dari hibah orang tua semasa hidupnya pada tahun 2003. Adapun bukti kepemilikan penggugat (Agus AB) adalah surat jual beli diatas segel tahun 1953 dan surat hibah tahun 2003,” jelasnya.
Dan menurut Nina, tanah yang diperoleh penggugat telah dikuasai secara turun temurun, bahkan telah dipasang pagar.
“Yang mana atas tanah bojek sengketa telah dibuatkan sporadik atas nama Pak Agus Ahmad Baidowi dan dikuasai oleh Pak Agus secara turun temurun selama 69 tahun. Terhadap tanah objek sengketa telah dilakukan pemagaran oleh penggugat dengan pagar tembok beton. Namun pada awal Maret 2022, tanah objek sengketa diakui oleh saudari Tina Darnensi sebagai miliknya dengan cara memagar kembali tanah objek sengketa tersebut. Maka atas tindakan tergugat Tina darnensi tersebut, penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan,” terangnya.
Ditambahkan Nina, tanah milik tergugat tersebut seluas 6.639 M2 dan terdapat bangunan taman kanak-kanak, sedangkan tanah milik penggugat luasnya 7.500 M2. Atas dasar tersebut pada hari jumat. 14 Oktober 2022 dilakukan sidang pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Yulia Susanda, SH., Mh., selaku Hakim Ketua bersama anggota, Agus Windana, SH., dan Wini Noviarini, SH., MH., atas tanah objek sengketa untuk melihat langsung objek sengketa.
Nina Zusanti juga mengatakan, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim dapat berlaku adil dan pihak BPN bersikap netral.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat berlaku adil dan berpihak kepada kebenaran, karna kami merasa yakin bahwa objek sengketa adalah milik klien kami Agus Ahmad Baidowi. Kami juga berharap kepada pihak BPN untuk bersikap netral, tidak berpihak, kerena sebagaimana instruksi dari Menteri Pertanahan, apabila ada mafia tanah yang dilakukan oleh oknum BPN, maka kami akan tempuh jalur hukum.” Tegas Nina. | Rambe