LAMPUNG7COM, Metro – Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Lampung, hasilnya tiga Kabupaten dan Kota di Lampung mendapatkan predikat zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, yakni Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan nilai 29,7 Pemerintah Kota Metro 46.1 dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan 26.91.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Saleh David Faranto Plt. Ketua Ombudsman RI perwakilan Lampung saat menyampaikan hasil survey kepada Satker PNS Pemkot Metro di ruang OR Pemkot setempat, Rabu (20/1/2016).
Dikatakan David, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Lampung, berbasis pada produk layanan ini misalnya pelayanan perizinan, pada produk ini standar pelayanannya meliputi komponen persyaratan pelayanan, sistem mekanisme prosedur pelayanan, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan dan maklumat pelayanan.
“Dan untuk Kota Metro sendiri mendapat nilai 46,1 itu masuk Zona Merah, adapun Nilai standart yang tidak masuk zona merah adalah nilai di atas 80,” ujar David.
Sementara itu, Sekda Kota Metro Ishak , berkenaan dengan penilaian tersebut akan memperbaiki dan membenahi di masing-masing satker agar berbenah melakukan perbaikan nyata supaya memenuhi standar dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Saya akan perintahkan agar kinerja aparatur PNS Metro untuk lebih ditingkatkan dalam hal bekerja secara serius disiplin dan rajin terkait melayani masyarakat Metro secara maksimal dan tanpa adanya pungli sehingga Kota Metro akan lebih baik lagi ke depannya.” Pungkas Ishak.