LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti dan mengevaluasi Rekomendasi Panitia Kerja DPRD Provinsi Lampung Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Hasil Kinerja Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2015. Demikian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Laporan Panitia Kerja Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (21/01/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung terkait 4 hal, diantaranya penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah dan BUMN Provinsi Lampung, belanja daerah Tahun Anggaran 2015 pada Pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung dan Instansi terkait, pengelolaan program penanggulangan kemiskinan Tahun Anggaran 2010/2014 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan efisiensi dan efektifitas Program Bank dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Seluruh hasil pemeriksaan yang dilkaukan oleh BPK-RI tersebut merupakan salah satu upaya percepatan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntable dalam pengelolaan anggaran”, jelasnya.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menjelaskan bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 5 Permendagri No.13/2010 tentang Pedoman Pelaksana Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, maka DPRD Provinsi Lampung melakukan pembahasan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja yang dilaksanakan sejak 8 hingga 20 Januari 2016 lalu.
Berdasarkan hasil Rapat Panitia Kerja tersebut, Juru Bicara masing-masing Panitia Kerja menyampaikan Rekomendasi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap Hasil Laporan BPK RI.
Juru Bicara Panitia Kerja I menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat bertindak aktif dan melakukan percepatan dalam menanggapi hasil pemeriksaan BPK-RI. Selain itu juga dapat merevisi perda terkait serta membentuk Tim Pengawasan Khusus untuk memantau penyelesaian laporan.
Sedangkan Juru Bicara Panitia Kerja II menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Kerja DPRD Provinsi Lampung merupakan dukungan DPRD Provinsi Lampung terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan Lampung Maju dan Sejahtera. Disisi lain Juru Bicara Panitia Kerja III mengharapkan segala masukan dan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi penguat harmonisasi kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam Rapat Paripurna ini turur hadir Anggota Fokorpimda Provinsi Lampung, Perwakilan BPK RI Lampung, Perwakilan BUMN dan BUMD, serta sejumlah Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
[Hp]