Camat Punduh Pedada adakan rapat koordinasi bersama para Kepala Desa. Rapat berlangsung di ruang rapat setempat, Selasa (16/2).
LAMPUNG7COM, Pesawaran – Rapat dipimpin langsung oleh Camat Punduh Pedada, Drs. Mursalin, MM yang didampingi Sekretaris, Drs. A. Thamrin, M.MPd dan dihadiri 2 Konsultan atau pendamping desa dari Provinsi Lampung Rifson Herry, SP dan Agus Sislam, ST.
Dalam rapat tersebut Camat Punduh Pedada ini mengatakan, menindaklanjuti surat serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati, maka setiap Kepala Desa harus hadir bersama Ketua Tim Penggerak PKK desa masing-masing pada Hari Kamis (18/2).
Selain itu ia juga menambahkan diharuskan setiap desa memasang umbul-umbul mulai dari hari Selasa atau 2 (dua) hari sebelum acara seritijab. Ia juga mengatakan, bahwa di tahun 2016 ini harus menggiatkan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2016. “Kita akan meningkatkan pendapatan daerah dari PBB,” ujarnya. Ia juga menambahkan, agar setiap kepala desa secepatnya menyerahkan nama-nama guru ngaji, marbot dan penjaga makam, agar dapat segera di proses di Kabupaten. “Agar secepatnya insentif mereka keluar,” kata Mursalin.
Sekretaris Kecamatan, Drs. A. Thamrin, M.MPd juga mengharapkan para Kepala Desa segera menyerahkan nama-nama Sekretaris Desa guna mengikuti Bimtek. Kemudian para Kepala Desa agar hadir pada tanggal 23 Februari 2016 dengan membawa kendaraan dinas yang digunakan para Kepala Desa, “Jangan lupa membawa STNK dan tiga Photo Copy-nya. Apabila berhalangan agar memberikan surat kuasa,” jelas Thamrin.
Ia juga menambahkan, para Kepala Desa supaya dapat mendukung kegiatan MTQ di Kabupaten yang dilaksanakan mulai tanggal 26 hingga 29 bulan ini. “Kita akan mengirim tiga puluh delapan peserta dan lima official,” ujar Ketua LPTQ Kecamatan ini.
Dalan rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan rapat mengenai penggunaan dana desa untuk tahun 2016. Rapat ini dipimpin oleh Pendamping Desa dari Provinsi Lampung, Agus Sislam, ST dan Rifson Herry, SP. Dalam kesempatan ini Agus menghimbau agar para Kepala Desa menggunakan dana desa tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di dusun, bahkan sampai di tingkat RT. “Kita harus utamakan yang skala prioritas.” Kata Agus di hadapan Kepala Desa.
Sementara Rifson menjelaskan, pengunaan dana desa harus sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2015 tentang desa PP. No. 60, 43, 22 tahun 2015, serta sesuai dengan Perbup tahun berjalan, agar semua tidak bermasalah kelak di kemudian hari, diharapkan penggunaan anggaran desa tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.” Ujarnya .