Menanggapi tentang retribusi yang di pungut dengan cara bulanan, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung tidak membenarkan pihak Perhubungan yang memungut retribusi seperti itu, walaupun atau dengan apapun alasannya itu tidak benar.
LAMPUNG7NEWS, Bandar Lampung – Menurut Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi, setiap kendaraan umum itu wajib masuk terminal dan membayar retribusi sesuai dengan berapa yang tertera di dalam karcis itu. Dan untuk karcis retribusi itu hanya berlaku untuk satu kali masuk terminal saja, ujarnya.
Ditambahkan Wiyadi, jangan sampai ada perbedaan antara perusahaan Po. Bus yang besar atau yang kecil, jadi tidak ada alasan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung untuk tidak menjalankan aturan yang sudah ditetapkan di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, Jelas Wiyadi saat berbincang-bincang di ruang kerjanya.
Dikatakan Wiyadi, tidak dibenarkan apapun alasan yang diutarakan oleh Dinas Perhubungan yang mengatakan,
Yang penting itu masuk di dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mau tidak mau, Dinas Perhubungan harus menjalankannya sesuai dengan Perda yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung, paparnya.
Laporan Hamzah.
Lihat Juga: