LAMPUNG7COM | Sejumlah proyek fisik di wilayah Lampung Timur terlihat tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Lampung Timur.
Salah satunya proyek pengerjakan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala /Rehabilitasi Jalan Pekalongan-KBH XII di Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, hingga kini tak ada papan nama proyek fisik tersebut.
“Kami warga tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek ini. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar kepada lampung7.com, jumat (27/8/2021).
Sementara salah seorang perangkat Desa Sidodadi, yang enggan ditulis namanya mengaku tidak tahu menahu soal proyek saluran air di desanya itu. Namun dia meyakini proyek fisik itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Pemkab Lampung Timur.
“Kayaknya dari Dinas PU. Sampai saat ini pekerjaan belum selesai. Kami hanya dapat surat tindasan, ini dikerjakan oleh CV.M. adapun nilai proyeknya dan berapa meter yang dikerjakan kami tidak diberitahu. Yang jelas Lokasinya di desa kami,” ungkap pamong Desa.
Sedangkan Hendrik kepala tukang pekerjaan tersebut mengatakan dirinya hanya sebagai tukang saja, tidak tau apa – apa.
“Saya disuruh oleh pak Jeki (ketua pelaksana), mengerjakan pembangunan pekerjaan di desa Sidodadi Pekalongan, itu aja,” pungkas Hendrik. | Aliando.