LAMPUNG7COM – Metro | Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, I Gede Made Suwanda mengundurkan diri dari jabatannya.
Sejak ditunjuk Walikota Metro 4 bulan yang lalu tepatnya pada 20 Mei 2022, kabar mundurnya Plt Kadis PUTR Kota Metro menjadi buah bibir yang ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil penelusuran informasi dari sumber lampung7 com, Plt Kadis PUTR tersebut mundur dengan mengirimkan surat pengunduran diri, dimana saat ini suratnya berada di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra membenarkan kabar mundurnya I Gede Made Suwanda dari jabatannya sebagai Plt melalui surat tulis tangan.
“Itu baru surat yang disampaikan, baru hari ini diterima. Sampai hari ini kita masih menunggu konfirmasi resmi dari yang bersangkutan, karena memang di Dinas PUTR pak Made kan sebagai Plt,” kata Welly, melalui telpon seluler pada lampung7.com , Senin (12/ 9/2022) malam.
Ditambakannya, kemungkinan besar mundurnya Plt Kadis PUTR karena beban tugas yang bertambah di Dinas Perhubungan (Dishub).
“Apalagi di Dishub sekarang ada pelimpahan tugas dan kewenangan baru, tambahan khusus tentang Penerangan Jalan Umum atau PJU itu. Mungkin itu yang jadi tugas tambahan yang berat di Dishub saat ini,” ujar Welly.
Ia juga memperkirakan kemungkinan menjadi bahan pertimbangan I Gede Made Suwanda untuk mundur dari pelaksana tugas, takutnya tidak maksimal tugas-tugas pokok besarnya di Dishub.
“Tapi sampai hari ini, kita belum menerima konfirmasi resmi, yang pasti akan disampaikan, jika mengirimkan surat permohonan undur diri dari Plt kan akan disampaikan kepada pimpinan,” jelas Welly.
Kepala BKPSDM itu juga menegaskan bahwa masih menunggu keterangan resmi I Gede Made Suwanda kepada Walikota Metro.
“Artinya kita masih menunggu yang bersangkutan kepada pimpinan secara langsung. Kita hanya tinggal memproses saja, itu hal yang lumrah lah. Dan surat tangan itu kan masih tanggal kosong, yang pasti itu harus disampaikan secara lisan dululah kepada pimpinan. Jika surat itu hanya konsep untuk disampaikan, artinya menunggu lapor resmi yang bersangkutan kepada pimpinan,” ujar Welly.
Sementara saat lampung7.com mengkonfirmasi ke Plt Kadis PUTR, I Gede Made Suwanda, nomor telepon dan WA nya dalam keadaan tidak aktif.
Perlu diketahui, I Gede Made Suwanda merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro definitif, kemudian Walikota Metro Wahdi menunjuk menjadi pelaksana tugas pada Dinas PUTR, pasca ditetapkannya mantan Kepala PUTR, Eka Irianta terkait dugaan korupsi.
Penetapan I Gede Made Suwanda sebagai Plt berdasarkan surat perintah Walikota Metro bernomor 821.23/234/ Sprint/ B-3/ 03/2022. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Metro, Wahdi tertanggal 20 Mei 2022 dengan disertai stempel cap basah Walikota. | (Arif).