LAMPUNG7COM | Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana ST.MT, mengklarifikasi pemberitaan di media Lampung7.com, terkait Surat Edaran Dinas BMBK tentang Evaluasi terhadap Tenaga Honorer yang ada di Dinas BMBK Provinsi Lampung, Jum’at (5/11/2021).
Melalui Pesan singkat WhatsAppnya, Kadis BMBK Provinsi Lampung tersebut mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh seorang tenaga honorer yang namanya tidak mau dipublikasikan tersebut kepada awak media dan telah dimuat dalam pemberitaan pada tanggal (4/11/2021) adalah “Hoax”.
Bahkan menurut Levi, Evaluasi terhadap Tenaga Honorer itu adalah hal yang wajar, karena mekanismenya jelas seperti apa yang tercantum pada SK mereka.
“Evaluasi tenaga honor adalah hal yg wajar karena mekanisme jelas ada, coba dibaca di-SK mereka,” kata Levi.
Bahkan menurut Levi, pemberitaan yang ada di media hanya Curhatan belaka, dan tuduhan yang tidak mendasar.
“Pemberitaan yg ada di media hanya curhatan dan tuduhan yg tak mendasar dari narasumber yg disebutkan media adalah honorer, yg mungkin ketakutan menghadapi evaluasi yg merupakan mekanisme resmi,” ujar Levi.
Karena menurut Kadis BMBK, Tenaga Honorer dipekerjakan selama satu tahun anggaran, serta dapat diberhentikan dan di Evaluasi kembali berdasarkan kinerjanya, dan honorer merupakan kebijakan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sesuai SK, honorer dipekerjakan selama 1 tahun anggaran serta dapat diberhentikan dan dievaluasi kembali berdasarkan kinerjanya. Honorer merupakan kebijakan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah,” jelas Levi.
Lebih lanjut Ferizal mengatakan, mengapa tenaga honorer meski khawatir untuk diberhentikan jika memang bisa menunjukkan kinerja yang baik.
“Honorer ybs mengapa meski khawatir kalo memang mampu menunjukkan kinerja yg baik, jangan2 honorer yg kuatir dan ketakutan tidak lulus evaluasi itu karena kinerjanya buruk, sering bolos, terduga narkoba atau lainnya,” tutupnya.| Pnr