Lampung7.com – Kepada awak media, Selasa 2 Januari 2024 ketua SP3 Supriyan menyampaikan secara detail adanya dugaan kuat penyimpangan Dana BOS tahun 2020 dan 2021 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, hal tersebut ditemukan di seluruh SMA se Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan analisa data penggunaan dana BOS Reguler, DPP-SP3 menemukan banyak kejanggalan deaan Mark-Up bahkan fiktip pada penggunaan Dana BOS Reguler, Kejanggalan penggunaan BOS Reguler cukup syarat jika saya indikasikan telah terjadi praktik KKN yaitu dugaan Mark-up anggaran bahkan pelaksanaan kegiatan Fiktip dengan Modus memanipulasi data” kata Supriyan
Lanjut Supriyan untuk diketahui penggunaan dana BOS Reguler SMK mempunya 12 item, namun yang menjadi bahan analisa karena 6 item kegiatan.
“Kami sudah menganalisa 6 (Enam) kegiatan, adapun 6 (Enam)kegiatan tersebut dalam realisasi sangat janggal dan terkesan mengada-ada. Sehingga memenuhi syarat jika para kepala sekolah SMA diduga memanipulasi data dalam Laporan Pertanggungjawaban sehingga terindikasi praktik korupsi dengan dugaan Mark-up bahkan fiktip, dasar analisa adalah (Tiga) hal meliputi :
- Pertama Perbedaan penggunaan anggaran BOS sangat signifikan antara SMA satu dengan SMA lainnya bahkan ada SMA yang tidak menggunakan anggaran BOS dalam kegiatan-kegiatan tertentu alias Rp. 0,- (Nol Rupiah).
- Kedua dalam 1 (satu) SMA terdapat perbedaan anggaran yang sangat jauh antara TA 2020 dan 2021 jika dibandingkan dengan TA. 2022 dalam kegiatan yang sama.
- Ketiga pada Tahun 2020 dan 2021 merupakan tahun dimana kita sedang mengalami bencana Wabah Pandemi Covid-19, sehingga kegiatan-kegiatan dilaksanakan secara online (Video conference atau Virtual atau dengan sebutan lain) namun anehnya realisasi anggaran kegiatan tetap dikeluarkan dengan sangat Fantastis.” Terang Supriyan.
Selanjutnya Ketua DPP-SP3 merincikan hasil Analisa perbedaan yang janggal per-Item Kegiatan antara SMA yang satu dengan SMA lainnya :
KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER 2020
KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER 2021
Berdasarkan analisa tersebut, diduga kuat penggunaan Dana BOS tahun 2020 dan tahun 2021, telah terjadi penyimpangan dengan memanifulasi data sehingga diduga kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, oleh sebab itu DPP SP3 meminta kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan KKN yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Lampung. (Tim)