[espro-slider id=19578]
Metro | Pemerintah Kota Metro lakukan Rapat Pembahasan Perubahan Ketiga, atas Peraturan Walikota Metro No.18 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, di OR Setda setempat, Jumat (10/6/2016).
Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Kota Metro Ishak, Asisten I Masnuni, Staf Ahli Bidang Hukum Haru Nurdin, Asisten III Eni Roviani, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perwakilan Kepala Sekolah dan Jajaran Pendidikan Kota Metro.
Dalam paparan dan eksposenya Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Metro Kayadi menyampaikan, Penerimaan Peserta Didik Baru online (PPDB) mengalami perubahan, dimana kursial nilai siswa miskin yang semula tiga direncanakan mengalami pengurangan menjadi dua poin.
Selain itu, persyaratan pendaftar untuk siswa miskin, yang semula hanya Kartu Perlindungan sosial (KPS), diupayakan dapat meminta data siswa miskin pada Disosnaker. Kemudian mengenai Bina Lingkungan (Biling), Disosnaker juga hanya mematok 20% siswa, yang diseleksi oleh camat dan Lurah, untuk masuk dalam Biling ini juga ditentukan dengan data Ijazah yang sesuai Kartu Keluarga.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Ishak meminta agar rencana perubahan PPDB perwali dapat memperhatikan segala aspek yang tercantum. Dan menghimbau agar perwali yang akan dibuat tidak bertentangan dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Metro.
“Diharapkan agar para anak-anak yang akan bersekolah di Kota Metro bisa diakomodir oleh pihak terkait. Hal ini dikarenakan agar siswa yang tergolong kurang mampu dapat bersekolah di Kota Metro sesuai dengan jenjang pendidikannya,” ujar Ishak.