LAMPUNG7COM, Kotabumi – Polres Lampung utara (Lampura), gelar hasil pengungkapan kasus atas tertangkapnya tersangka biang kerusuhan yang terjadi di Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, beberapa hari lalu.
Peristiwa kerusuhan yang bermula dari ditemukannya jasad M. Jaya Pratama (13) bin Johan yang diduga tewas karena dibunuh tersebut, berakhir dipenangkapan terhadap ketiga tersangka, yang selanjutnya akan dilimpahkan pihak Polres Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, rabu (10/02/16).
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, yang didampingi Wakapolres Kompol Welly Gunawan, dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap ditempat yang berbeda.
“Seorang tersangka kita tangkap di Jawa Tengah, dan kedua tersangka lain telah diamankan sebelumnya disekitaran lokasi,” ungkapnya.
Selain terhadap ketiga tersangka Polisi juga telah mengamankan beberapa orang tersangka lain yang diduga adalah tersangka pengrusakan pada kejadian di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampura.
“Semua tersangka ada sepuluh orang, tiga tersangka kasus pembunuhan, dan ketujuh orang tersangka pengerusakan,” ujar Kapolres. Keberhasilan Polisi dalam mengungkapkan kasus pembunuhan dan pengerusakan tersebut berkat kerjasama aparat kepolisian dengan masyarakat, tambahnya.
Saat ini kondisi di lokasi konflik, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga mayang sudah kondusif dan masyarakat pun sudah beraktifitas seperti biasa.
Sedangkan untuk pengamanan dilokasi konflik, lanjut Kapolres, pihaknya telah menempatkan 180 personil guna pengamanan dan membantu masyarakat memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan pasca kerusuhan beberapa hari yang lalu,” Tutupnya.
Baca Juga: