Foto: Ilustrasi.
LAMPUNG7COM, Tulang Bawang | Telah terjadi kecelakaan di jalan Cemara Pemda lama, tepatnya di jembatan Tulung Balak yang mengakibatkan salah satu masyarakat Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang terjatuh dikarenakan jembatan yang tidak rata/rusak.
Eko (32), yang menjadi saksi saat kejadian kecelakaan tersebut, ia mengatakan disaat korban jatuh karena hendak mengelak jalan yang rusak tepat nya di jembatan Tulung balak. 04/05/2021.
“Saat saya melintasi jembatan Tulung balak, saya melihat ada korban jatuh tersungkur di jembatan, dan saya langsung berhenti menolong korban yang mengalami kecelakaan, untuk diobati”. Ujarnya.
Perlu diketahui Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terjatuh yang di akibatkan jalan nya rusak, sejak dari th 2019 jalan tersebut sudah pernah dilakukan perbaikan oleh dinas pekerjaan umum ( PU ), Kabupaten tulang bawang, namun tidak kunjung selesai.
Junaidi Romli Selaku ketua LSM Pematang mengatakan atas kejadian tersebut sudah kerap terjadi dan atas kecelakaan tersebut adalah tanggung jawab dari dinas ( PU ) sesuai Pasal 273 UU No.22/2009.
“Ini adalah tanggung jawab dari pemerintah setempat, ya itu pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan dan bagi penguna jalan itu sendri, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan”. Ungkapnya.
Lebih lanjut, “dan atas ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai Pasal 273 UU No.22/2009, bahwa setiap penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Serta kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta”.Tegasnya. | towi