LAMPUNG7COM | IS salah satu kontestan politik yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai PDIP Dapil 5 Jatiagung diduga telah selingkuh mendapatkan gugatan cerai oleh Istrinya yang berinisial KR di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang di jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhanratu l, Kota Bandar Lampung pada Senin (14-08-2023).
Calon Legislatif IS yang merupakan warga jalan Raden Saleh Dusun, Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung didampingi 2 pengacaranya terlihat menghadiri sidang dalam gugatannya yang diduga telah menikahi Wanita Idaman Lain (WIL) yang merupakan salah satu biduan dari group music miliknya sendiri.
Pengacara pihak penggugat Fitra Liana Sari S.H memberikan informasi yang diterima media, agenda sidang tersebut dalah melengkapi barang bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
“Dan sidang hari ini merupakan sidang yang kesekian kalinya,” katanya.
Fitra juga mengatakan selesai mengikuti sidang oleh hakim, keduanya diberi kesempatan untuk melakukan mediasi mandiri.
“Apabila mediasi mandiri tidak terdapat kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menambahkan bukti-bukti pendukung lainnya,” tambah Kuasa Hukum Penggugat Fitra.
Menurut KR selaku istri IS sekaligus selaku penggugat yang didamping kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner, dirinya menggugat sang Caleg atau suaminya yang berawal dari perkenalan suaminya dengan biduan tersebut pada tahun 2021.
Fitra mewakili sang penggugat mengatakan rupanya hubungan pemilik group music dengan biduannya tersebut bukan hanya sebatas urusan pekerjaan, tetapi keduanya merajut hubungan asmara.
“Ternyata, tanpa diketahui oleh sang Istri si Caleg IS diam-diam sudah melangsungkan pernikahan secara sirih di bulan Desember 2022 lalu,” ucapnya.
Dituturkan penggugat melalui kuasa hukumnya, karna sudah diketahui sang Istri dan untuk mencegah keributan dalam rumah tangga pada saat itu IS beserta keluarga menyerahkan WIL tersebut kepada pihak keluarganya, dan IS berjanji tidak akan meneruskan hubungannya dengan WIL tersebut.
Namun, rupanya IS tidak benar-benar serius meninggalkan WIL-nya, setelah dikembalikan ke orang tuanya, dua hari berikutnya KR menemukan sang suami jalan kembali dengan Wilnya.
“Dan pada akhirnya KR memutuskan menggugat cerai IS di pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang Provinsi Lampung dengan didampingi Pengacara Darmawan S.H,M.H, Fitri Liana Sari S.Hi, C.M, Yanuar Zuliansyah S.H, Angga Satria S.H,M.H, dan Andi Triawan, S.H,M.H dari Alpha Lawyers & Partners,” terangnya.
Sementara IS yang sempat dimintai keterangan oleh media ini pada saat akan meninggalkan Pengadilan Agama dengan mengendarai kendaraan Pajero berwarna hitam bernomor polisi BE 1 IJK enggan berkomentar dengan mengucapkan “No Coment” singkatnya. | Tim