LAMPUNG7COM | Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus seorang guru mengaji, harus berurusan dengan hukum, diduga karena melakukan pencabulan sejumlah santriwatinya di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Tak main – main aksi bejat BH, dilakukan terhadap 13 santriwatinya, yang masih ber usia 8 -11 tahun dikediamanya.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman.S,I,K., saat Presrilis di Mapolres Lampung Barat menyampaikan, Modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau mengikuti keinginan pelaku yaitu melakukan aksi bejatnya.
Tak tenggung – tanggung pelaku melakukan hal itu sejak Maret 2019, hingga Desember 2021.
Saat ini korban pencabulan masih kebanyakan mamsih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing, dengan pengawasan pihak kepolisian serta pihak lainya,
“Tersangka terancam pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, di tambah sepertiga, karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan penelitian tentunya ini aspek kurangnya iman dan ketakwaan yang ada dalam diri para pelaku atau para tersangka.
Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan permasalahan sosial yang harus dihadapi bersama, tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali,” Imbau Kapolres. | San