Pesawaran | Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran, Brigpol Cahyo Wisnu P. bersama dengan Bintara Pembina Masyarakat (Babinsa) Pelda Sumardi, mengadakan penyuluhan kepada Aparatur Pemerintah Desa Kamis (28/1/2021).
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di Aula kantor Desa Kebagusan kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Cahyo, kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Pesawaran nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
Adapun instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tersebut antara lain :
1. Khusus untuk Acara resepsi pernikahan.
a. Dihadiri maksimal lima puluh (50) orang, batas waktu maksimal pukul 17.00 WIB.
b. Menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
c. Tidak menggunakan hiburan atau live music.
d. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 secara berjenjang dari tingkat Desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten pesawaran.
2. Tidak diperbolehkan/dilarang memberikan tempat perjudian jenis apapun juga.
3. Dan menyampaikan atau himbauan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di musim penghujan yang dapat menimbulkan penyakit menular dan waspada terhadap bencana alam.
“Instruksi Bupati ini wajib di laksanakan dan di patuhi oleh seluruh warga masyarakat demi pengendalian penyebaran covid-19,” ujar Cahyo. | Pinnur