Jamma Balak Dilom Lamban Gedung, Gelar dan Kedudukan Didalam Adat Saibatin Khususnya Paksi Buay Belunguh Kenali. (Sesuai Catatan Paksi Buay Belunguh)
Keanggotaan keluarga saibatin atau jamma balak dilom lamban gedung (Bangsawan Besar dalam Istana Adat) dengan tangga naik jenjang turunnya yaitu sebagai berikut:
Yang tertinggi disebut Bayang Khindul dipegang oleh adik Saibatin yang nomor satu.
Dibawah Bayang Khindul disebut Hihik Batin yaitu orang yang kedudukannya digeser dari Bhayang Khindul.
Kemudian Hihik Bani yaitu orang yang kedudukannya digeser dari Hihik Batin.
Dibawah Hihik Bani disebut Hihik yaitu orang-orang yang pernah menduduki kedudukan sebagai Hihik Bani.
Kedudukan Bayang Khindul, Hihik Batin dan Hihik Bani setiap zamannya berubah-ubah sesuai dengan zamannya yang ditandai dengan pergantian Saibatin, karena Saibati yang baru harus harus mempunyai Bayang Khindul adiknya sendiri dan Bayang Khindul yang lama (pamannya) harus dengan sukarela bergeser menjadi Hihik Batin, Hihik Batin menjadi Hihik Bani dan Hihik Bani menjadi Hihik biasa.
Tugas Bayang Khindul sangat berat, karena dialah yang bertanggung jawab mengenai baik buruknya pemerintahan, sedangkan Saibatin hanya menerima baiknya saja. demikian pula mengenai hiuk sumbai adat, dia harus mengatur dan mengetahui segalanya selain dari itu dia harus mampu menggerakkan rakyat untuk bekerja sama, bergotong royong, meguai jejama mengerjakan sawah ladang serta perbaikan Lamban Gedung juga bertanggung jawab atas keamanan Kappung Batin.
Jika Saibatin mengadakan upacara atau perayaan adat maka sebagian dari tamu dapat dirangkulnya baik untuk makanan minuman dan tempat bermalam serta bisa memberi tugas kepada hihik dibawahnya.
Sedangkan untuk Kedudukan dan Pangkat adat yang ada Paksi Pak Sekala Brak khususnya Kepaksian Buay Belunguh Belalau kedudukan adat itu ada 5 tingkatan yaitu:
1. Saibatin
2. Suku
3. Anak mentuha
4. Penggawa
5. Paku sakha
Sangatlah keliru apabila ada orang yang menganggap bahwa Suttan/Pangeran/Dalom, Raja, Batin, Khadin, Minak, Kiemas dan Mas adalah kedudukan di dalam adat , karena ini hanyalah merupakan gelaran baik mengikuti kedudukan maupun karena jasa-jasanya dengan masyarakat adat sehingga Saibatin menganugerahkan kepada seseorang itu gelar atau adok.
Namun setelah Saibatin menganugerahkan Gelaran yang merupakan pangkat didalam adat , yang mana pangkat tersebut adalah merupakan simbangan atau warisan yang bisa diwariskan kepada garis keturunan tertua laki-laki, artinya Saibatin boleh memberikan seseorang gelar adat dengan melihat kategori tertentu baik itu karena jasa-jasanya maupun karena kasih sayang dari seorang saibatin kepada orang tersebut itulah yang disebut dengan Pengahut.
Akan tetapi Saibatin tidak boleh memakai gelar adat yang diberikan oleh orang luar, karena dalam adat saibatin dikenal istilah ngejual mak ngebeli.
(Ditulis kembali oleh Saibatin Kepaksian Belunguh Kenali Puniakan Beliau Suttan Junjungan Sakti Yang Dipertuan Sekala Brak Ke-27).