LAMPUNG7COM – Metro | Polres Metro menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, di halaman satuan reserse narkoba, Polres setempat, Jum’at (18/2/2022).
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari, didampingi kasat narkoba, serta kasi Humas, menyampaikan pihaknya telah menangkap 5 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita.
“Dilapangan di temukan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, dan di temukan senjata api jenis recover berikut 25 butir peluru,” ujar AKBP Yuyun, sapaan akrab Yuni Iswandari.
Yuyun mengatakan penangkapan tersebut merupakan kegiatan yang membanggakan kita semua.
“Terkait bagaimana kita memerangi narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Metro,” tandas Yuyun.
Sementara, ditempat yang sama kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, mewakili kasat narkoba polres Metro, mengatakan tersangkanya adalah HH, SH, II, MN, ND.
“Identitas tersangka 1 berinisial HH Metro wiraswasta jalan melati timur Metro pusat, tersangka ke 2 inisial SH Metro laki-laki tidak bekerja alamat Metro pusat, yang ke 3 berinisial II laki-laki pekerjaan buruh berlamat raja basa Kota bandar Lampung, yang ke 4 MN bejenis kelamin perempuan ibu rumah tangga alamat Metro pusat, yang ke 5 ND laki-laki tidak bekerja alamat Metro Utara,” beber AKP Suliyani.
Ditambahkqnnya, ke lima tersangka kecuali HH merupakan residivis Atau pengulangan kasus narkoba.
“Untuk barang bukti yang disita dari tersangka HH, daun ganja kering berat kotor 58,15 gram, sabu 0,4 gram dan terdapat potongan kecil-kecil sabu seberat 4,01 gram ganja. Kemudian dari tersangka SH satu buah tirex yang di duga berisi residu bekas pakai yang sedang dikirim ke laboratorium Palembang. Kemudian barang bukti dari II sabu seberat 2,7 gram, kamudian dari FA saat dilakukan penggeledahan di rumahnya terdapat 1 pucuk senjata api, kemudian dari tersangka ND di temukan daun ganja kering seberat 130,35 gram,” ucap AKP Suliyani.
Dijelaskan Suliyani untuk residivis ND baru keluar 2021 dari polres Metro kemudian untuk inisial SH juga di Metro. Selanjutnya untuk tersangka II di Lampung Timur.
“Untuk para tersangka di jerat pasal 114 111 kemudian 112,” pungkas AKP Suliyani. | Aliando.